Logo

Polrestabes Surabaya Tangkap Driver Ojol Asusila

Reporter:,Editor:

Rabu, 14 August 2019 00:21 UTC

Polrestabes Surabaya Tangkap <em>Driver</em> Ojol Asusila

OJEK ONLINE: Polisi tangkap driver ojek online, Fatchul Fauzy yang nekat menggerayangi korbannya. Foto: M Khaesar J.U.

JATIMNET.COM, Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Fatchul Fauzy (27) warga Panjang Jiwo Lebar yang merupakan driver ojek online (Ojol) cabul. Pelaku ditangkap setelah nekat menggerayangi Bella Fitria warga Kabupaten Malang saat di jalan.

"Pelaku kami tangkap setelah korban ini loncat dari sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku saat tiba di kawasan Rusunawa Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri Surabaya," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa 13 Agustus 2019.

Sudamiran mengatakan jika selama menjalankan aksinya itu pelaku menggunakan kendaraannya tidak sesuai dengan aplikasi. "Kondisi ini sempat membuat korban curiga, namun korban ingin segera sampai ke tempat tujuan di Jalan Kupang Krajan IV, jadi korban langsung naik," ucapnya.

BACA JUGA: Hadiri Kongres PDIP, Risma Naik Ojek Online

Kasus pelecehan seksual ini terjadi Minggu 11 Agustus 2019, sekitar pukul 19.10 WIB saat itu korban dari Malang tiba di terminal Purabaya. Saat itu korban hendak pergi ke kawasan Jalan Kupang Krajan dan langsung memesan ojek online.

Korban mulai curiga lantaran plat nomornya tidak sesuai dengan aplikasi yang dipesan. Karena keburu-buru takut kemalaman, korban langsung naik sepeda motor pelaku.

Saat di jalan itu pelaku ini mulai menggerayangi korbannya. Kondisi ini membuat korban kaget dan langsung loncat dari sepeda motor. "Pelaku sempat mengejarnya, namun korban teriak dan mengundang perhatian warga sekitar hingga membuat pelaku langsung kabur," beber Sudamiran.

BACA JUGA: Penumpang Ojek Motor Belum Tercover Jasa Raharja

Warga langsung menghubungi polisi dengan aplikasi Jogo Suroboyo, saat itu juga polisi langsung memeriksa korban. Dengan keterangan korban polisi menangkap pelaku di rumahnya. "Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Sudamiran.

Selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. "Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," beber Sudamiran.