Logo

Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Residivis Curanmor

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 July 2025 12:00 UTC

Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Residivis Curanmor

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat memberikan keteranngan pers dalam kasus curanmor oleh dua resides, Selasa, 8 Juli 2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya - Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Surabaya dibekuk aparat kepolisian. 

Mereka yang berinisial GW (24) dan YI (22) sudah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, TKP curanmor oleh tersangka tersebut di kawasan Tambaksari dua kali dan sekali di Kawasan Gubeng.

"GW berperan sebagai eksekutor, sedangkan YI sebagai joki dan memantau kondisi lokasi," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara. "Keduanya memang sudah beberapa kali beraksi," jelasnya.

BACA: Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Anggota Komplotan Curanmor

Kasus curanmor yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat 110 warna hitam tahun 2023 dengan nopol L5192ABX milik Fikri Armansyah yang terparkir di depan warung jualan tempe penyet di wilayah Surabaya.

Selain itu, pelaku juga melakukan curanmor pada Selasa, 24 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB. Motifnya dengan merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna biru putih dengan nopol L6398BN milik Purwanto yang terparkir di depan rumah di wilayah Surabaya.

Kasus curanmor lainnya terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB, di mana pelaku mengambil kunci sepeda motor dari saku celana sebelah kiri korban yang sedang tertidur saat menjaga warung kopi.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat dengan nopol L4596AAD tahun 2016 warna putih biru milik Mukhtadi.

Dengan kejadian ini, polisi dari Polrestabes Surabaya menangkap kedua pelaku di rumahnya berdasarkan bukti CCTV yang menangkap aksi keduanya. "Saat kami tangkap kami menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku serta kunci T," jelasnya.

BACA: Marak Curanmor dan Begal Motor di Probolinggo, Jatanras Polda Jatim Buru Pelaku 

Perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Dengam ancam dengan pidana penjara selama 7 tahun," bebernya.

Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada penadah yang terlibat dalam kasus curanmor ini.

"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap penadah yang membeli sepeda motor curian dari pelaku," pungkas Luthfie.