Logo

Polres Tuban Tak Beri Izin Kirab Kimsin Kwan Sing Bio, Ini Alasan Lengkapnya

Reporter:,Editor:

Kamis, 30 April 2026 08:30 UTC

Polres Tuban Tak Beri Izin Kirab Kimsin Kwan Sing Bio, Ini Alasan Lengkapnya

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto saat diwawancarai awak media. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Menjelang pelaksanaan kirab kimsin yang dijadwalkan berlangsung pada 1–3 Mei 2026, rencana kegiatan Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban dipastikan belum mengantongi izin kepolisian.

Polres Tuban menegaskan tidak memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan tersebut karena panitia dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan kegiatan masyarakat.

“Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2023, Polres Tuban tidak dapat memberikan rekomendasi karena secara administrasi masih belum terpenuhi,” jelas Iptu Siswanto, saat dikonfirmasi Kamis, 30 April 2026. 

Selain kendala administrasi, kepolisian juga mempertimbangkan faktor keamanan. Polisi menilai potensi kerawanan cukup tinggi karena masih terdapat perselisihan antar dua kelompok umat yang saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

BACA: Struktur Yayasan dan Aset Jadi Titik Sengketa Klenteng Kwan Sing Sing Bio 

“Kami juga melihat adanya potensi kerawanan yang cukup tinggi, mengingat masih adanya perselisihan antar dua kelompok umat yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Polres Tuban menyatakan keputusan ini diambil sebagai langkah preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, serta tetap menjaga toleransi dan kerukunan sosial di Kabupaten Tuban.