Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Minibus sebagai Tersangka

Reporter
ZulafifSenin, 25 November 2019 - 23:11
Editor
Rochman Arief
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tavip. Foto: Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Polres Probolinggo menetapkan sopir kendaraan minibus yang membawa rombongan guru SMPN Sumberbaru, Jember sebagai tersangka.
Sopir yang diketahui bernama Sueb itu dinilai lalai yang menyebabkan nyawa melayang dalam kecelakaan di Jalur Tol Pasuruan-Probolinggo, kilometer 822 Kecamatan Tongas, Minggu 24 November 2019 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Berdasarkan keterangan saksi, penumpang, termasuk sopir minibus, dapat disimpulkan, Sueb lalai dalam berkendara. Karena meski tengah lelah, tetap melajukan kendaraannya,” ujar AKP Tavip, Senin 25 November 2019.
BACA JUGA: Mobil Rombongan Guru SMP Sumberbaru Jember Kecelakaan di Tol Paspro
AKP Tavip menjelaskan kendaraan justru menabrak pembatas jalan saat berubah arah. Padahal sopir mengatakan hendak istirahat di exit atau pintu keluar Tol Tongas.
Sejauh ini Sueb menjalani perawatan di Rumah Sakit Tongas. Dalam kecelakaan tunggal di Tol Paspro, Tongas itu, dua penumpang dirujuk ke Surabaya, dan dua lainnya dirujuk ke Malang guna menjalani perawatan yang lebih memadai.
BACA JUGA: DPRD Kota Probolinggo Soroti Pembangunan Proyek Pasar Baru Tidak Becus
Diberitakan sebelumnya, kecelakaaan tuggal terjadi di Jalan Tol Paspro kilometer 822. Sebuah minibus elf yang membawa rombongan guru SMPN Sumberbaru, Jember menabrak pembatas jalan. Akibatnya 15 penumpang terluka dan satu penumpang meninggal dunia.
13 orang mengalami luka berat dan ringan langsung menjalani perawatan di RSUD Tongas. Dua orang yang dinyatakan krirtis langsung dirujuk ke Surabaya. Sementara korban meninggal merupakan Wakasek SMPN Sumberbaru, Jember atas nama Atok Subuh Yulianto (51), Warga Jatiroto.