Logo

Polres Probolinggo Sita 21 Ribu Pil Obat Keras Terlarang

Reporter:,Editor:

Senin, 09 May 2022 02:20 UTC

Polres Probolinggo Sita 21 Ribu Pil Obat Keras Terlarang

OBAT TERLARANG. Puluhan ribu pil obat keras terlarang yang disita petugas Polres Probolinggo, Minggu, 8 Mei 2022. Foto : Humas Polres Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo akhirnya membekuk Fitriyanto, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku ditangkap karena menjadi pengedar puluhan ribu obat keras terlarang jenis Trihexyphenidyl  dan Dextrometrophan.

Ia ditangkap sewaktu menunggu para pelanggannya di areal SPBU Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat, 6 Mei 2022.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan terungkapnya bisnis haram pelaku berawal laporan masyarakat yang resah adanya peredaran jual beli obat yang disalahgunakan tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.

BACA JUGA: Polres Probolinggo Sita Ribuan Pil Koplo, Rencana Dijual untuk Remaja

Unit Satreakoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga dikenali identitasnya. Tak butuh waktu, lama petugas kemudian menangkap pelaku di lokasi mangkalnya.

"Saat pelaku didatangi dan diperiksa, didapati puluhan ribu ‘pil setan’ tersebut. Seluruhnya dikemas dengan boks dan plastik," kata Arsya, Minggu, 8 Mei 2022.

Arsya menyampaikan, sebanyak 17 ribu butir pil Trihexyphenidyl  dikemas dalam 17 boks warna putih. Lalu satu plastik berisi 400 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan.

"Jadi total keseluruhan ada sekitar 21 ribu pil yang diamankan petugas,"  kata Arsya. 

BACA JUGA: Curi Pil Koplo Kakak, Siswi Edarkan ke Puluhan Pelajar SMP di Jember

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Markas Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal petugas, diketahui puluhan ribu “pil setan” tersebut rencananya bakal diedarkan di Kabupaten Probolinggo dengan sasaran kalangan remaja. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Arsya.