Senin, 14 June 2021 10:20 UTC
PUNGLI. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander (kiri) saat menanyai pelaku premanisme dan pungli di kawasan NIP dalam rilis perkara di Mapolres Mojokerto, Senin, 14 Juni 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Delapan tahun beraksi jadi preman di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP), Kabupaten Mojokerto, Khoirul Basori, 33 tahun, berhasil diamankan polisi. Berdasarkan pengakuannya, dalam satu bulan meraup keuntungan mencapai Rp12 juta per bulan.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi selama delapan tahun. Dalam aksinya, pelaku meminta jatah terhadap sopir-sopir yang melintas sebesar Rp10 ribu tiap truk angkutan.
Modusnya menggunakan retribusi karcis berlogo Karang Taruna. "Per hari kurang lebih ada 70 sampai 80 truk muatan yang menjadi sasaran. Setiap truk dimintai Rp10 ribu. Kalau dikalkulasikan, pelaku bisa dapat Rp700 ribu per hari," katanya saat rilis perkara di Mapolres Mojokerto, Senin, 14 Juni 2021.
Hanya saja, menurut Dony, warga Dusun Sukorejo, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto tersebut berdalih hanya mendapat uang sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu satu bulan.
BACA JUGA: Pungli Pembuatan KTP, “Omzetnya” Mencapai Rp 35 Juta per Minggu
Hasil pungutan liar tersebut biasanya diberikan ke organisasi Karang Taruna setempat sebasar Rp200 ribu, sedangkan sisanya dikuasai secara pribadi.
"Untuk sangkut paut dengan Karang Taruna ini masih kita selidiki bagaimana keterlibatannya. Secepatnya yang bersangkutan (Karang Taruna) setempat akan kita mintai keterangan," ujarnya.
Dony menyebut pelaku melakukan pungutan liar (pungli) ini sejak tahun 2013 hingga saat ini dengan cara menarik retribusi secara paksa sebesar Rp10 ribu per truk muatan yang melintas di kawasan NIP.
Pihaknya juga mencurigai adanya pelaku atau koordinator lain yang mendalangi keresahan dalam masyarakat ini.
"Ini masih kita kembangkan apakah ada oknum yang membekingi dalam aksi pungutan liar dan akan kita usut sampai ke akar," ujarnya.
Sementara itu, Khoirul Basori mengaku aksi yang dilakukan berawal dari kesempatan pihak pemilik barang. Sehingga muncul adanya tarikan tersebut dengan pihak Karang Taruna.
BACA JUGA: Polda Jatim Bekuk Komplotan Pelaku Penggelapan Truk Kontainer
"Kuitansi ini untuk penarikan. Kerjasama dengan Karang Taruna hasil dari kesepakatan dengan yang punya barang," ujarnya.
Namun, dirinya juga mengakui tidak memberikan sepenuhnya uang hasil penarikan ke Karang Taruna. Ia hanya memberikan Rp200 ribu selama satu bulan dan sisanya dikuasai secara pribadi.
"Kuitansi Rp200 ribu per bulan itu biasanya saya kasih ke Karang Taruna. Sisanya saya pakai sendiri," katanya.
Khoirul diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, Jumat, 11 Juni 2021, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku terbukti melakukan pemalakan atau pungli terhadap para supir truk di kawasan NIP Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.