Logo

Polres Mojokerto Gelar Operasi Zebra, Petugas Gunakan Speed Gun dan INCAR

Reporter:,Editor:

Senin, 03 October 2022 05:40 UTC

Polres Mojokerto Gelar Operasi Zebra, Petugas Gunakan Speed Gun dan INCAR

OPERASI ZEBRA. Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar (kedua dari kiri) dan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati (ketiga dari kanan) saat apel gelar pasukan di Mapolres Mojokerto, Senin, 3 Oktober 2022. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Operasi Zebra Semeru 2022 mulai dilaksanakan, Senin, 3 Oktober 2022. Anggota Korps Sabuk Putih Polres Mojokerto dibekali alat speed gun atau alat pengukur kecepatan kendaraan bermotor dengan prinsip dopler.

Pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polres Mojokerto mesti taat dan tertib berkendara. Sejumlah pelanggaran lalu lintas jadi target operasi selama dua pekan ke depan. Mulai dari berkendara melawan arus hingga melebihi melebihi batas kecepatan.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP M. Bayu Agustian menjelaskan Operasi Zebra Semeru 2022 akan berlangsung sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober mendatang yang diberlakukan serentak di jajaran Polres se-Jawa Timur.

BACA JUGA: Operasi Zebra 2022, Polisi Tak Targetkan Penilangan

Pelanggaran yang ditindak mulai dari berkendara tidak menggunakan helm SNI, berkemudi tanpa sabuk pengaman, motor berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan HP saat mengemudi, berkendara tidak memiliki SIM, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, hingga berkendara melebihi batas kecepatan.

Untuk memantau pengendara, petugas menggunakan dua unit mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) yang terintegrasi dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Dua unit INCAR beroperasi hingga ke pelosok wilayah hukum Polres Mojokerto.

"Namun apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka lantas, penindakan tilang manual dilakukan petugas di lapangan. Misalnya, balap liar," ujar Bayu.

Ia menambahkan petugas bakal dibekali speed gun untuk menindak pengendara yang kebut-kebutan. Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kecepatan maksimal 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan dan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota. Di kawasan perkotaan, kecepatan kendaraan maksimal 50 km per jam dan paling tinggi 30 km per jam untuk kawasan pemukiman.

"Jadi bukan cuma mengandalkan kasat mata saja, petugas di lapangan akan dilengkapi speed gun. Karena berkendara melebihi batas kecepetapan merupakan salah satu pemicu terjadinya laka lantas," ucapnya.

BACA JUGA: Operasi Zebra 2022, Polres Madiun Prioritaskan Jalur Rawan Lakantas 

Terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menambahkan selama Operasi Zebra berlangsung, petugas di lapangan bakal bertindak secara humanis dan bertanggung jawab.

"Kami tekankan pada anggota untuk melaksanakan tugas operasi dengan persuasif, humanis, simpatik, dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," kata Apip.

Apip menambahkan Operasi Zebra semata demi meningkatkan keselamatan dan kesadaran tertib berlalu lintas bagi masyarakat.

"Kami imbau agar masyarakat terus mematuhi aturan berlalu lintas yang ada untuk keselamatan dan mencegah kecelakaan," ia memungkasi.