Minggu, 01 August 2021 11:40 UTC
Ilustrasi olah TKP polisi. Ilustrator: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Madiun – Penyidik Satreskrim Polres Madiun masih menyelidiki teka-teki kematian IP, 19 tahun, warga Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Mayat perempuan itu ditemukan dalam kondisi mulai membusuk di kamar kos di Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Senin malam, 12 Juli 2021.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan penyelidikan temuan mayat ini terkendala minimnya petunjuk yang ditemukan di lapangan.
"Awalnya saya senang karena di lokasi kejadian ada CCTV, tapi kemudian diketahui tidak beroperasi. Kasus ini mulai dari nol," kata dia, Minggu, 1 Agustus 2021.
BACA JUGA: Diduga Depresi, Wanita Muda Asal Sidoarjo Bunuh Diri di Mojokerto
Tidak berfungsinya kamera pengintai membuat polisi harus 'meraba-raba' kejadian di balik penemuan mayat perempuan muda itu. Sejumlah saksi telah diinterogasi seperti penghuni kos yang pertama kali menemukan mayat. Kemudian, pemilik kos, keluarga, dan kekasih IP.
"Kami telah memintai keterangan beberapa saksi. Termasuk pacar korban yang menjalin komunikasi sebelum mayat ditemukan," ujar Jury.
Dalam penyelidikan itu, ia melanjutkan, penyidik reskrim juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Ini seperti beberapa butir obat, KTP, dan telepon seluler milik IP.
Selain itu, mayat perempuan muda itu juga diautopsi sebelum dikebumikan di tempat pemakaman umum Desa Klumutan.
BACA JUGA: Tewasnya Perempuan di Kamar Kos Probolinggo, Suami Siri Diamankan
"Dari hasil pemeriksaan medis diketahui adanya luka akibat benda tumpul. Tapi belum bisa dipastikan dipukul atau karena terjatuh maupun kepeleset," kata Jury.
Berdasarkan hasil autopsi itu pula, IP diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar sembilan bulan. Hingga kini belum dilakukan tes DNA untuk mengetahui ayah biologis dari bayi berjenis kelamin laki-laki yang turut meninggal.
"Kawan-kawan Reskrim masih menyelidiki untuk mengetahui adanya tindak pidana atau tidak. Beri kami waktu," ujar Jury.
