Logo

Polres Madiun Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi

Reporter:,Editor:

Senin, 13 January 2025 07:00 UTC

Polres Madiun Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan memberikan keterangan pers kepada awak media tentang kasus pembuangan bayi oleh sepasang kekasih, Senin, 13 Januari 2025. Foto: Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Petugas Satreskrim Polres Madiun mengamankan dua sejoli yang diduga membuang bayi hasil “hubungan gelap” ke aliran Kali Sono di Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun.

Mereka adalah Varian Very Khrisdiyanto Rhamdani, 25 tahun, warga Desa Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun dan kekasihnya yang berinisial ENO, 19 tahun.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari penemuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pada Kamis, 9 Januari 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan beberapa barang bukti. Salah satunya, kaus olahraga milik salah satu sekolah di Kota Madiun. “Kaus ini menjadi petunjuk awal bagi kami dalam mengungkap kasus ini,“ ujarnya, Senin, 13 Januari 2025.

Hingga akhirnya, anak buah Ridwan menangkap Varian di rumahnya. Pemuda yang bekerja sebagai buruh serabutan itu digelandang ke Mapolres Madiun guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA: Pemulung di Probolinggo Temukan Jasad Bayi di Tempat Pembuangan Sampah

Sementara, ENO masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dolopo. “Kondisinya lemah, karena saat melahirkan tidak dibantu oleh bidan atau orang lain,” ujar Ridwan saat pers rilis.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan proses persalinan berlangsung di rumah ENO. Ketika bayi berhasil lahir, perempuan itu memberitahu kekasihnya, Rabu dini hari, 8 Januari 2025.

Mendapatkan informasi itu, Varian bergegas meluncur ke rumah ENO dengan mengendarai sepeda motor. Tidak ketinggalan, tas ransel yang berisi tas kain dan kaus olahraga dari sekolahnya dulu ikut dibawa.

Sesaat kemudian, Varian tiba di rumah kekasihnya. Bayi dengan berat badan 1.900 gram dibungkusnya dengan kaus berwana merah, dimasukkan ke tas kain, kemudian ke dalam tas ransel.

Pemuda itu pergi lagi untuk membuang bayi yang kelahirannya tidak diinginkan. “Kami takut dengan orang tua dan pacar saya tidak mau saya nikahi,” ujar Varian sembari menyatakan bahwa kondisi bayi saat hendak dibuang sempat bergerak.

BACA: Bayi Dibuang di Kebun Bambu, Begini Kondisinya

Varian menjelaskan kehamilan ENO kali pertama diketahui saat usia kandungan diperkirakan 6-7 bulan. Sejak saat itu, upaya menggugurkan kandungan dilakukan dengan minum jamu tradisional yang dibeli setelah melihat iklan di media sosial.

Upaya lain untuk menggugurkan janin dengan cara pijat ke wilayah Sragen, Jawa Tengah. Meski tidak berhasil dan bayi tetap lahir, tapi mereka benar-benar tidak menginginkan kelahiran anak dari hubungan tanpa ikatan pernikahan yang dijalani setahun terakhir. Kemudian, nekat membuang orok yang baru lahir.  

Dalam kasus ini, Varian dan ENO dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apabila terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama selama 15 tahun.

Selain itu, polisi juga menggunakan pasal 341 KUHP untuk menjerat kedua tersangka karena diduga sengaja menghilangkan nyawa jabang bayi yang dilahirkannya. Atas perbuatannya, ENO terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.