Logo

Polisi Ungkap Pembunuhan Desainer Jember, Ini Motifnya

Reporter:,Editor:

Senin, 18 May 2020 13:20 UTC

Polisi Ungkap Pembunuhan Desainer Jember, Ini Motifnya

PEMBUNUHAN DESAINER. Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono bersama jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti pembunuhan yang menimpa desainer asal Jember, Yohanes Satriyo Leonardo Garry, Senin, 18 Mei 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Yohanes Satriyo Leonardo Garry, 35 tahun. Sebagaimana dugaan awal, pembunuhan itu dilatarbelakangi motif ekonomi. Tiga orang yang terlibat berhasil diringkus polisi termasuk perencana pembunuhan yang masih teman korban.

"Pelaku MM yang merencanakan, memiliki hubungan pertemanan dengan korban. Memang sudah ada niat jahat untuk menguasai harta milik korban," tutur Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono saat rilis di Mapolres Jember, Senin, 18 Mei 2020.

Tersangka MM alias Muhadir Muhammad, 27 tahun, sebagai perencana kejahatan mengajak temannya, Anggi Cahyo, 21 tahun. Mereka berdua kemudian mengajak adik Anggi, Dwi Cahyo, 19 tahun, untuk berkomplot merampok mobil korban.

BACA JUGA: Perancang Busana Jember Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah, Diduga Korban Perampokan

"Tersangka MM dan AC ini terlilit utang. Mereka semua warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember," kata Aris.

Polisi mengkategorikan aksi mereka sebagai pembunuhan berencana yang disertai perampokan. "Sudah ada niat jahat. Mereka membawa pisau dari rumah," ujar Aris.

Sebagaimana perkiraan saat olah TKP awal, korban dibunuh sejak 2-3 hari sebelum ditemukan. "Kejadian pada Rabu (13 Mei 2020) sekitar pukul 23.00 malam di rumah korban,” katanya.

Tersangka Muhadir yang pertama kali menusuk korban dari belakang menggunakan pisau. Korban sebenarnya sempat melawan namun karena dikeroyok, korban Garry tak berdaya. "Tersangka AC (Anggi Cahyo) juga ikut menusuk. Lalu adiknya yang memegangi," ujar mantan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya ini.

Untuk memastikan korban tewas, para pelaku sempat memukulkan gas elpiji ukuran 3 kilogram ke kepala bagian belakang korban.

Para pelaku kemudian membawa lari harta korban berupa mobil merek Datsun Go warna silver berpelat nomor P 1268 GX dan uang senilai  Rp5 juta. "HP korban juga ikut diambil. Namun menurut pengakuan pelaku dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak," kata Aris.

Jenazah korban Garry kemudian diketahui saudara perempuannya yang curiga karena sudah dua hari ponselnya tidak bisa dihubungi.

BACA JUGA: Presiden JFC Dynand Fariz Wafat, Dikenal Desainer Dermawan Ilmu

Polisi kemudian mendapat informasi ada rencana penjualan mobil Datsun di Kecamatan Ledokombo. Para tersangka kemudian diringkus pada Minggu siang, 17 Mei 2020.

"Kita juga amankan beberapa orang yang diduga berperan sebagai perantara (penadah) mobil curian," ujar Aris.

Atas perbuatan mereka, para pelaku  dikenakan pasal 339 juncto pasal 338 juncto pasal 340 KUHP. "Ancaman hukumannya (paling lama) 20 tahun penjara atau (penjara) seumur hidup," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren.

Semasa hidupnya, Garry dikenal sebagai desainer, penata rias, guru fashion, dan koreografer. Alumnus sekolah fashion ESMOD Jakarta ini aktif dalam berbagai ajang fashion kenamaan seperti Jember Fashion Carnaval (JFC).