Sabtu, 17 December 2022 07:00 UTC
Ilustrasi Bayi
JATIMNET.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta), telah mengungkap misteri penemuan bayi yang terbungkus karung, di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Pesisir Mayangan, Kota Probolinggo, pada 13 Desember 2022.
Hasil penyelidikan petugas, diketahui bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, sengaja dibuang oleh ibu kandungnya sendiri, yakni IW. Ia nekat melakukan itu lantaran bersangkutan takut ketahuan orang tuanya, serta malu kepada para tetangganya.
Perempuan yang juga sebagai mahasiswi, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo saat sudah diamankan polisi mengaku, bayi yang dilahirkan pelaku tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan, sebelum dibuang, tersangka IW membunuh bayinya terlebih dahulu. Pembunuhan bayi dilakukan di kamar mandi rumahnya, pada 13 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Pemulung di Probolinggo Temukan Jasad Bayi di Tempat Pembuangan Sampah
"Tersangka IW membunuh bayinya, dengan cara membekap dan membungkamnya. Setelah tidak bernapas, pelaku memasukkan jasad bayi itu ke dalam karung bersamaan sampah sayuran," kata Iptu Zainullah, Sabtu 17 Desember 2022.
Tersangka, lanjut Zainullah, sengaja membuang bayinya dengan dibungkus dalam karung, kemudian di taruh depan rumah, agar nantinya bisa diambil petugas pungut sampah, hingga akhirnya dipindahkan ke TPS Pesisir Mayangan.
"Dari situ, terungkaplah keberadaan jasad bayi tersebut. Di mana diketemukan oleh Tilam, salah seorang pemulung yang kebetulan tengah memilah sampah di TPS Pesisir,"ungkap Zainullah.
Penemuan sosok jasad bayi itu, kemudian disampaikan ke pihak kelurahan dan diteruskan ke pihak kepolisian. Di mana setelahnya, ditindaklanjuti petugas dengan menggelar olah TKP di lokasi.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Semak-semak Belakang Rumah Warga Lamongan Kini Jadi Rebutan Banyak Orang
"Petugas kemudian memintai keterangan para saksi, serta dilakukan visum et repertum kepada jasad bayi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya mengarah pelaku pembuang bayi adalah IW sampai akhirnya dilakukan penangkapan,"papar Zainullah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 341 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, sesosok jasad bayi yang diduga baru saja dilahirkan diketemukan seorang pemulung di tempat pembuangan sampah, di tepi Jalan Lingkar Utara, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Rabu, 14 Desember 2022.
Lurah Mayangan Arif Affandi menyebutkan penemuan jasad bayi terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Bayi tak berdosa itu ditemukan pertama kali oleh pemulung bernama Tilam.
Saat ditemukan, kondisi bayi terbungkus dalam karung dengan tali pusar masih menempel di tubuh dan sudah dalam keadaan meninggal. Mendapati temuan itu, saksi langsung menginformasikannya ke warga sekitar.