Sabtu, 30 September 2023 10:20 UTC
Polisi menggelandang tersangka pengedar narkpba Abdul Wahab
JATIMNET.COM, Blitar - Aparat Kepolisian Resort Blitar Kota, Jawa Timur membongkar penjualan ganja seberat 2 kilogram yang dikirim melalui ekspedisi. Dari pengungkapan polisi menangkap 2 pengedar ganja bernama Abdul Wahaf (29), warga Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan serta Sumarno (38), warga Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Wakapolres Blitar Kota Yoyok Dwi Purnomo mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah mengambil paket ganja kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di wilayah Kota Blitar. Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering hampir 2 kilogram.
"Kami menyita barang bukti hampir 2 kilogram atau tepatnya 1.850 gram ganja kering dari pelaku," kata Kompol Yoyok di Polres Blitar Kota, Sabtu (30/9/2023).
Menurut Yoyok kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan paket berisi ganja yang dikirim dari Tangerang, Jawa Barat, dengan alamat yang tidak jelas dari salah satu gudang ekspedisi pengiriman barang di Jalan Tenaga Baru, Kota Malang. Dari laporan yang dia terima, tim Satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa nomer resi pengiriman yang akan dikirim ke Kota Blitar.
"Anggota melakukan penyelidikan ke gudang pengepul salah satu biro jasa kiriman paket barang di Malang. Anggota kemudian menunggu orang yang mengambil barang tersebut hingga kemudian menangkapnya saat sudah mengambil paket dari jasa pengiriman atau ekspedisi di wilayah Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar yang ternyata tersangka A dan S," ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni paket berisi daun ganja kering seberat 1.850 gram, kardus, satu unit sepeda motor, satu ATM, serta satu telepon seluler.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijebloskan ke penjara, dijerat Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.