Logo

Polisi Belum Temukan Unsur Pembunuhan Berencana Siswa SD di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Senin, 02 March 2020 12:10 UTC

Polisi Belum Temukan Unsur Pembunuhan Berencana Siswa SD di Mojokerto

REKONSTRUKSI. Rekonstruksi pembunuhan siswa SD di jembatan sungai Kedung Ungkal tepi hutan Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Senin, 2 Maret 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto Kota melakukan rekonstruksi atau reka adegan atas meninggalnya siswa SD, Ardio Wiliam Oktavianto alias Dio, 13 tahun, yang ditemukan di bawah jembatan sungai Kedung Ungkal tepi hutan Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil rekonstruksi, polisi belum menemukan unsur perbuatan yang mengandung tindak pidana pembunuhan berencana. "Tapi masih akan tetap kami dalami," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Warokka akrab disapa Ade usai rekonstruksi, Senin, 2 Maret 2020.

Kedua tersangka sementara dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana dalam pasal 338 KUHP adalah penjara maksimal 15 tahun sedangkan ancaman pidana dalam pasal 351 ayat 3 KUHP adalah penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA: Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto Terbilang Sadis

Reka adegan dilakukan di dua tempat yakni di Mapolres Mojokerto Kota dan jembatan sungai Kedung Ungkal tepi hutan Kemlagi lokasi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi adegan saat tersangka menjemput dan membujuk korban di kampung tempat korban tinggal dilakukan di mapolres setempat untuk mengantisipasi reaksi masyarakat.

Polisi menghadirkan dua tersangka, Trisno Sutejo (TS), 19 tahun, dan adiknya, IS, 17 tahun. Motif kedua tersangka menghabisi nyawa korban karena geram dengan perbuatan korban yang memukul adik mereka, SS, teman satu kelas Dio.

Total ada 41 adegan yang dilakukan sejak dua tersangka membawa korban ke jembatan lokasi penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dibuang di dasar sungai di bawah jembatan.

"Pada adegan ke-19, almarhum Dio mulai dipukul pada bagian pelipis kepala hingga terjatuh. Kemudian adegan ke-21 korban dicekik hingga meninggal," ucap Ade.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto Kakak Beradik Usia Remaja dan Anak

Tak hanya itu, di adegan ke-23 terungkap bahwa tersangka Trisno yang berperan menganiaya korban juga mencekik dan membenturkan korban serta menginjak korban pada bagian dada dengan mengunakan lutut. 

"Ini dilakukan untuk memastikan korban sudah tak bernyawa, selanjutnya pelaku membuang korban ke dasar sungai," kata Ade. 

Ade menambahkan rekontruksi dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyelidikan dan melengkapi berkas acara pemeriksaan. Karena salah satu tersangka masih berusia anak atau di bawah 18 tahun, maka proses hukumnya dipercepat.

"Lokasi (rekonstruksi) pertama kita lakukan di halaman Polresta Mojokerto karena menghindari adanya hal-hal yang tak diinginkan. Kemudian berlanjut di tempat pembunuhan dan pembuangan mayat Dio. Ini juga kita percepat karena melibatkan pelaku anak," kata Ade.