Logo

Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto Terbilang Sadis

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 February 2020 12:30 UTC

Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto Terbilang Sadis

PEMBUNUHAN ANAK. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto bersama jajarannya merilis tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan siswa SD, Rabu, 26 Februari 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pembunuhan yang dialami Ardio Wiliam Oktavianto alias Dio, siswa kelas IV SD Katemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, terbilang sadis.

Pelakunya adalah kakak beradik yang usianya masih remaja dan anak yakni Trisno Sutejo, 19 tahun, dan IS, 17 tahun. Trisno masih berstatus pelajar SMA sedangkan IS putus sekolah.

Motif pembunuhan sederhana. Keduanya ingin membalas dendam atas perbuatan Dio yang memukul dan mengejek adik mereka, SS, di sekolahnya. Dio dan SS adalah teman satu kelas. Tiga hari setelah peristiwa di sekolah itu, Dio dibujuk dan dibawa serta dianiaya hingga meninggal dunia.

Kedua tersangka dan korban warga satu desa namun berbeda dusun. Mereka tinggal di Desa Katemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Hasil penyidikan Polres Mojokerto Kota menyebutkan bahwa korban dibunuh dengan cara dianiaya hingga meninggal dunia. Lokasi penganiayaan di atas jembatan Gumul dekat hutan Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, yang berbatasan dengan Kabupaten Lamongan. Pembunuhan dilakukan 29 Januari 2020 sehari sebelum jasad korban ditemukan di dasar sungai tepat di bawah jembatan, 30 Januari 2020.

BACA JUGA: Siswa SD di Mojokerto Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Korban dibunuh oleh Trisno dengan cara dicekik, dibenturkan ke tembok pembatas jembatan, dan diinjak-injak.

"Kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban dengan cara dicekik dan dibenturkan ke tembok pembatas jembatan di TKP," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto saat merilis kasus pembunuhan ini di Mapolres setempat, Rabu, 26 Februari 2020.

Setelah tak lagi bergerak, korban dibuang ke sungai yang sedang surut di bawah jembatan. "Setelah dicekik dan dianiaya, korban ini jatuh dan diduga sudah meninggal, sebelum akhirnya didorong ke dalam sungai di bawah jembatan," katanya.

Tak selesai di situ, setelah jasad korban dibuang ke dasar sungai, tersangka Trisno menusuk dubur korban dengan bambu sepanjang 22 centimeter. "Pas di bawah jembatan sempat ditusuk menggunakan bambu bagian belakangnya. Alat bukti potongan bambu ini ditemukan di lokasi sekitar pembuangan jenazah korban. Tujuan tersangka menggunakan bambu ini masih dikembangkan," katanya.

Sementara itu, adik Trisno, IS, yang juga ditetapkan sebagai tersangka tak ikut menganiaya korban. Namun IS membujuk dan mengajak korban untuk menemui Trisno. Setelah itu korban dibawa ke lokasi penganiayaan hingga ditemukan meninggal dunia. IS juga membantu kakaknya mendorong jasad korban yang dibuang ke dasar sungai di bawah jembatan lokasi pembunuhan.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Siswa SD di Mojokerto Kakak Beradik Usia Remaja dan Anak

"Tersangka IS ini sifatnya pasif. Dia juga hanya melihat dari pandangan yang terpantau saat tersangka TS menganiaya korban hingga tewas. Baru setelah korban tak bernyawa, IS membantu TS mendorong jenazah korban ke dasar sungai," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka.

Selain mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, pengungkapan kasus ini juga didukung hasil visum dan autopsi korban yang dilakukan di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Polda Jatim.

Kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana dalam pasal 338 KUHP adalah penjara maksimal 15 tahun sedangkan ancaman pidana dalam pasal 351 ayat 3 KUHP adalah penjara maksimal 7 tahun.

Tersangka IS yang masih berusia di bawah 18 tahun ditahan di ruang tahanan khusus anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Kota Mojokerto.