Logo

Polisi Akan Buka Brankas Terkait Investasi Fiktif Sapi Perah di Ponorogo

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 February 2020 08:30 UTC

Polisi Akan Buka Brankas Terkait Investasi Fiktif Sapi Perah di Ponorogo

INVESTASI FIKTIF. Kantor CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) di Jalan Anggrek yang menjalankan investasi fiktif penggemukan sapi perah telah disegel polisi, Rabu, 26 Februari 2020. Foto: Gayuh Satria

JATIMNET.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo terus mengumpulkan aset dan bukti pendukung terkait investasi fiktif penggemukan sapi perah yang dilakukan CV Tri Manunggal Jaya (TMJ).

Yang terbaru, polisi menerima brankas dari dua tersangka Direktur dan Bendahara CV TMJ, Hadi Suwito (HS) dan Ari Setiawan (AS), yang diwakilkan melalui penasihat hukum keduanya.

Namun kepolisian belum tahu kunci maupun password untuk membuka brankas tersebut. “Nanti akan kita buka bersama kuasa hukumnya maupun dari pihak tersangka untuk mengetahui isinya,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko, Rabu, 26 Februari 2019.

BACA JUGA: Telusuri Aset Investasi Sapi Perah Fiktif, Polres Ponorogo Segel Beberapa Tempat Usaha

Dalam perkara ini polisi sementara telah menetapkan tiga tersangka. Selain Hadi dan Ari, polisi juga menetapkan penggagas investasi fiktif tersebut, GK alias GS alias Ibrahim yang kini masih buron.

Hingga kini polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi di antaranya dari karyawan CV, saksi pelapor atau korban investasi fiktif, dan seorang perempuan berinisial FO.

FO diduga istri siri dari tersangka GK yang masih buron. “Ini masih kita lakukan pendalaman terkait dengan keterangan yang bersangkutan apakah juga menggunakan uang (hasil) investasi (fiktif),” kata Maryoko.

BACA JUGA: Investasi Ternak Sapi Fiktif di Ponorogo Rugikan Korban Hingga Miliaran

Sementara itu, penasihat hukum Direktur dan Bendahara CV TMJ, Bambang Kisminarso, menjelaskan jika isi dari brankas yang sudah diserahan ke kepolisian itu berisi hard disk dan beberapa berkas buku tabungan milik perusahaan.

“Tapi dari pengakuan HS dan AS, uangnya tidak ada di situ. Hanya buku-buku dan bukti-bukti itu saja,” kata Bambang. 

Bambang mengklaim jika kedua kliennya juga jadi korban bisnis investasi fiktif yang digagas GK. Sebab menurutnya, semua uang dari para mitra atau peserta yang menyetor uang ke CV TMJ diserahkan atau ditransfer langsung kepada tersangka GK.

“Dari mitra ke CV, kemudian dari CV langsung kepada GK alias Ibrahim,” katanya.