Jumat, 10 June 2022 02:00 UTC
TETAP BERJUALAN. Para peternak kambing tetap menjual kambing di Pasar Hewan Kecamatan Jetis, Ponorogo, meski PMK masih mewabah, Jumat, 10 Juni 2022. Foto: Gayuh Satria
JATIMNET.COM, Ponorogo – Penutupan sejumlah pasar hewan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo (Disperdagkum) ternyata masih tidak diindahkan sejumlah pedagang hewan, khususnya pedagang kambing.
Salah satu pedagang kambing, Misno, mengaku tetap nekat pergi ke pasar karena ingin menjual kambingnya. Ia khawatir Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan semakin membuat harga hewan ternak semakin turun. Bahkan saat ini harga kambing dewasa turun hingga 20 persen dari harga normal.
“Sebelum ada PMK, kambing sebesar ini ditawar Rp3 juta, sekarang hanya Rp2,5 juta saja,” ujar Misno, Jumat, 10 Juni 2022.
BACA JUGA: Dampak PMK, Harga Sapi Anjlok dan Pasar Hewan di Ponorogo Relatif Sepi
Sementara itu, Sekretaris Disperdagkum Kabupaten Ponorogo Lukman Wahidi mengatakan jika pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada sejumlah pedagang ternak khususnya sapi untuk tidak berjualan di pasar hewan terlebih dahulu.
Hal itu juga berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) untuk menutup pasar hewan di Kecamatan Jetis tersebut.
“Untuk pasar kambing masih tetap ada yang berjualan karena masyarakat sekarang kritis, kambing khan belum ada suspect PMK, mosok (masak) dibatasi,” kata Lukman.
BACA JUGA: 402 Sapi di Ponorogo Tertular PMK, Hampir 60 Persen Sapi Perah
Bahkan saat ini pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada seluruh pasar kecamatan untuk menutup pasar hewannya. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran PMK pada sejumlah hewan ternak khususnya sapi.
Lukman juga menyarankan kepada seluruh pedagang hewan ternak untuk melakukan transaksi jual beli melalui online. Sehingga proses tawar menawar tidak perlu bertemu langsung dan dapat dilakukan via telepon ataupun pesan online.
“Proses tawar menawar, para pedagang lewat WA grup, jadi langsung ke peternak,” tutur Lukman.