Senin, 23 May 2022 23:00 UTC
CEK. Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Madiun sedang memeriksa sapi perah dari serangan penyakit mulut dan kuku. Foto. Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Jakarta – Penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menyebar di 15 provinsi dengan jumlah hewan ternak yang terdampak sebanyak 3.910.310 ekor. Data dari Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan tingkat kematian dari jumlah itu sebanyak 0,36 persen.
Dengan demikian, mayoritas hewan ternak yang terdeteksi PMK berhasil ditangani dan sembuh. Dilansir dari Antara, Selasa, 24 Mei 2022, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa hingga 17 Mei 2022, PMK diketahui tersebar di 52 kabupaten/kota di 15 provinsi yang memiliki populasi hewan ternak 13,8 juta ekor.
BACA JUGA : Wabah PMK, Jatim Perketat Penyembelihan Hewan Ternak di RPH
Jumlah hewan ternak yang terdampak di Jawa Timur berjumlah paling banyak, yakni 1.941.131 ekor. Kemudian disusul Jawa Tengah 689.319 ekor, Nusa Tenggara Barat 363.770 ekor, Sumatera Utara 346.179 ekor, Jawa Barat 165.319 ekor, Sumatera Barat 151.660 ekor.
Selain itu, Aceh 47.802 ekor, Bangka Belitung 10.347 ekor, Banten 678 ekor, DIY 55.490 ekor. Selanjutnya, Kalimantan Barat 14.186 ekor, Kalimantan Selatan 71.831 ekor, Kalimantan Tengah 26.993 ekor, Lampung 24.175 ekor, dan Sumatera Selatan 1.281 ekor.
PMK menyerang hewan ternak berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Penularan PMK cukup cepat yaitu melalui kontak langsung, melalui udara atau airborne.
BACA JUGA : Suspect PMK, Dua Kecamatan di Surabaya Stop Distribusi Hewan Ternak
Kejadian PMK dalam skala luas akan memberi dampak kerugian ekonomi akibat turunnya produktivitas, kematian, dan harga jual murah. Selain itu, PMK juga akan berdampak dalam perdagangan internasional baik ternak hidup maupun produk ternak karena adanya larangan ekspor.
“Namun demikian, ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di RPH, dan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada,” kata Syahrul saat hearing dengan Komisi IV DPR RI, Senin, 23 Mei 2022.