Rabu, 10 November 2021 08:20 UTC
TOLAK TAMBANG. Massa PMII Jember saat berdemo di depan DPRD Jember, Rabu, 10 November 2021. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Ratusan massa aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember menggelar aksi demonstrasi, Rabu, 10 November 2021. Massa yang datang dari berbagai kampus di Jember itu melakukan long march dari Pemkab Jember ke DPRD Jember.
Mereka mendesak Pemkab Jember menghapus klausul tambang dalam Perda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) yang saat ini masih berlaku.
“Kami juga mendesak agar revisi Perda RTRW lebih banyak melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujar Ketua Pengurus Cabang (PC) PMII Jember Muhammad Faqih Al Haramain.
Hujan deras yang mengguyur kota Jember sepanjang hari tak menyurutkan semangat para aktivis PMII berorasi. Mereka menilai dengan dimasukkannya klausul tambang di RTRW berpotensi merusak alam dan ekonomi rakyat Jember. Padahal, mata pencaharian masyarakat didominasi sektor agraris.
BACA JUGA: Warga Paseban dan GMNI Jember Tolak Tambang Pasir dan Tambak
Perda RTRW yang memasukkan klausul pertambangan disahkan pada tahun 2015 atau di masa pemerintahan bupati sebelum Hendy. Dalam proses pengesahannya di DPRD Jember, Perda RTRW dinilai sarat kontroversi karena menggunakan metode voting di kalangan anggota dewan.
“Artinya saat itu proses penyusunan Perda tersebut telah memotong proses dialektika dan semakin memperkecil peran serta masyarakat dalam proses penyusunannya,” tutur Faqih.
Karenanya, PMII Jember menilai saat ini momentum yang tepat bagi bupati untuk melakukan revisi ataupun peninjauan kembali. PMII Jember menyayangkan hingga saat ini DPRD Jember juga belum berinisiatif secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat tentang perkembangan proses pembahasan revisi Perda RTRW.
“Sebab, Perda RTRW Jember merupakan kebijakan yang terkait hajat hidup seluruh rakyat luas, maka seharusnya masyarakat Jember juga harus terlibat dalam proses pembahasannya,” tutur mahasiswa Unej ini.
BACA JUGA: Izin Tambang Emas Blok Silo Jember Dicabut
Faqih menyebut meski tambang belum beroperasi, namun dengan adanya klausul tambang di RTRW, maka hal itu bisa mempermudah perizinan tambang di masa yang akan datang.
Perwakilan massa PMII Jember sempat ditemui Wakil Bupati Jember KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Kepada massa, Gus Firjaun berjanji untuk tidak akan memberikan rekomendasi perizinan tambang di Jember.
“Tetapi kami belum puas, karena itu baru komitmen lisan yang bisa berubah sewaktu-waktu. Pemerintahan bisa berganti dan jika Perda RTRW tidak segera direvisi, maka suatu saat bisa mempermudah tahapan prosedural dalam izin pertambangan,” kata Faqih.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Bupati Jember Hendy Siswanto sempat menyatakan tidak akan memberikan perizinan tambang yang merusak alam. (*)