Logo

PH Terdakwa Pernikahan Manusia Dengan Kambing Tidak Siap Eksepsi, Sidang Ditunda

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 December 2022 09:00 UTC

PH Terdakwa Pernikahan Manusia Dengan Kambing Tidak Siap Eksepsi, Sidang Ditunda

PH dan terdakwa saat sidang perkara pernikahan manusia dengan kambing di Pengadilan Negeri Gresik, secara daring. Foto/Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Sidang eksepsi perkara perkawinan nyeleneh antara manusia dengan kambing di Gresik tettunda, pasalnya berkas eksepsi belum dipersiapkan, Kamis 15 Desember 2022.

Bahkan surat kuasa penunjukan penasihat hukum masih dalam proses, empat terdakwa dengan tiga perkara (berkas terpisah) tersebut kembali disidangkan minggu depan Kamis 22 Desember 2022.

"Kami mohon waktu minggu depan yang mulia," pinta penasihat hukum terdakwa, Amrozi Surya Putra menjawab ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Mochammad Fatkur Rochman.

Sementara itu, dalam persidangan nanti rencananya akan digelar secara langsung dengan hanya diikuti oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut umum dan saksi, sedangkan terdakwa tetap secara daring.

Baca Juga: Pelapor Perkara Pernikahan Manusia Dengan Kambing di Gresik Minta Sidang Offline

Keputusan itu disampaikan majelis hakim dikarenakan adanya permintaan pelapor yang menyurati dengan keinginan dilaksanakannya sidang secara offline (langsung).

"Sidang akan dilakukan daring hanya terhadap terdakwa, karena pihak Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme tidak mengizinkan keluar masuknya terdakwa," kata JPU Danu Bagus Pradana.

Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme, Gresik, Aris Sakuriyadi  telah merespon permintaan itu, namun demikian pihaknya menyebut protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan baik.

"Klo secara aturan masih belum ada, karena pandemic. Tapi kalau misal nya PN selaku pelaksana kegiatan sidang setelah koordinasi dengan Kejari dan Kepolisian bisa menjamin keamanan dan ketertiban jalannya sidang, ya tidak apa-apa," tukasnya.