Logo

Petakan UU Keterbukaan Informasi, Diskominfo Kota Probolinggo Gelar Bimtek Monitoring

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 November 2022 09:20 UTC

Petakan UU Keterbukaan Informasi, Diskominfo Kota Probolinggo Gelar Bimtek Monitoring

BIMTEK PPID. Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo, Selasa, 1 November 2022. Foto: Dinas Kominfo Kota Probolinggo

JATIMNET.COM, Probolinggo – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Probolinggo menggelar Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo, Selasa, 1 November 2022.

Bimtek digelar dalam rangka pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Awards 2022 Kota Probolinggo. Diskominfo mengundang seluruh satuan kerja atau PPID Pembantu yaitu dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, dan sepuluh SMP Negeri dengan total 80 peserta. 

Kepala Diskominfo Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio mengatakan tujuan digelarnya bimtek monev untuk memetakan penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik pada pemerintah dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada PPID Pembantu yang telah dilaksanaan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Juga untuk menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik oleh pemerintah dan mendapatkan bahan bagi pengembangan penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Probolinggo secara sistematis,” kata Pujo. 

Sementara itu, Sekda Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati menyampaikan pelaksanaan Bimtek Monev Keterbukaan Informasi  Publik tahun 2022 diselenggarakan dengan mengadaptasi perkembangan teknologi informasi dan didukung dengan data dan sesuai dengan keadaan sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi.

“Seluruh hasil kegiatan monev dapat dipertanggungjawabkan pada setiap tahapan prosesnya, dilaksanakan secara transparan dan terbuka sehingga pengawasan masyarakat dapat dilakukan secara optimal. Monitoring dan evaluasi badan publik dilakukan secara berkala dan terus menerus,” kata Ninik.

Ninik menambahkan bahwa Bimtek Monev Keterbukaan Informasi perlu dilaksanakan agar penyelenggara pemerintahan mengetahui dan memahami peraturan dalam melaksanakan layanan informasi publik yang benar sesuai regulasi yang ditetapkan sebagai tindak lanjut tata kelola layanan informasi publik di daerah, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 Tahun 2021.

“Mudah-mudahan bimtek monev ini dapat memberikan pencerahan kepada para pengurus PPID Pembantu Kota Probolinggo dalam memahami serta mengetahui tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi kepada masyarakat," ujar Ninik. 

Pemkot Probolinggo terus berupaya mengedepankan semangat transparansi dan mengelola informasi yang dikemas dengan baik, efisien, dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat menjadi hal yang penting.