
PERWALI. Pemkot Surabaya melakukan perubahan mengenai Peraturan Wali (Perwali) tentang pedoman tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19. Kartunis: Siti

Reporter
Siti K SariSabtu, 18 Juli 2020 - 05:00
Editor
Bruriy SusantoPEMKOT SURABAYA kembali menerbitkan Perubahan Peraturan Wali (Perwali). Yakni Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020 yang diterbitkan sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya. Inti dari poin perubahan tersebut adalah mengenai jam malam para pekerja.
Karena, itu menjadi hal penting untuk keselamatan dan kesehatan warga di tengah pandemi. Di samping itu, pekerja juga wajib menunjukan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif dari dokter rumah sakit/Puskesmas, khususnya karyawan dari luar daerah.
Di Perubahan Perwali Surabaya juga terdapat mengenai bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan menunjukan hasil rapid test. Begitu juga dengan tempat hiburan atau rekreasi juga diperbolehkan untuk buka.