Logo

Permudah Layanan Keuangan di Masa Pandemi, OJK Jember Luncurkan Aplikasi "Si Jempol"

Reporter:,Editor:

Selasa, 16 March 2021 09:00 UTC

Permudah Layanan Keuangan di Masa Pandemi, OJK Jember Luncurkan Aplikasi "Si Jempol"

SI JEMPOL. Penggunaan aplikasi Si Jempol yang diluncurkan OJK Jember untuk mempermudah pengurusan SLIK. Foto: Humas OJK Jember

JATIMNET.COM, Jember – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember resmi meluncurkan sistem informasi Si Jempol OJK Jember mulai Selasa, 16 Maret 2021. Peluncuran sistem ini didasari atas banyaknya permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh masyarakat yang sempat terkendala akibat pandemi covid-19.

“Karena sekarang banyak permintaan SLIK oleh masyarakat dan pelayanannya sempat terkendala, maka kita keluarkan Si Jempol untuk mengurangi penyebaran covid-19," tutur Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin dalam pernyataan tertulisnya.

Layanan Si Jempol bisa digunakan oleh masyarakat se-kawasan Tapal Kuda, yakni Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Lumajang, dan Situbondo. Layanan tersebut bisa digunakan melalui gadget masing-masing.

BACA JUGA: Bantah Kabar Viral, OJK Jember Jamin Perbankan Nasional Masih Kuat

"Situs OJK dengan Si Jempol sangat mudah digunakan, jadi masyarakat yang mau meminta SLIK bisa langsung mengakses melalui gadgetnya masing-masing," kata Azilsyah.

Para debitur atau masyarakat yang mengakases melalui web tersebut bisa menerima hasilnya melalui WhatsApp atau email masing-masing.

"Kalau sudah mengakses bisa menerima hasilnya lewat WA atau email debitur," katanya.

Para debitur yang mengurus harus menyiapkan foto KTP, foto selfie memegang KTP, dan foto tanda tangan. Proses pengurusan permintaan SLIK tidak bisa diwakilkan. Selain itu, permintaan SLIK juga tidak dipungut biaya alias gratis.

BACA JUGA: OJK Minta Debitur Tak Terdampak Covid Tetap Bayar Angsuran

“OJK tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan terhadap lembaran SLIK yang sudah diberikan kepada pemohon,” kata Azilsyah.

SLIK merupakan sistem pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). Di masa lalu, sistem ini bernama BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID), yaitu sistem pengecekan untuk mengetahui riwayat reputasi seseorang dalam melakukan pinjaman kredit.

Aplikasi ini biasa digunakan sebelum mengajukan kredit di lembaga keuangan dan perbankan. Seiring transisi peralihan otoritas pengawasan dari BI ke OJK, maka sejak  Januari 2018, BI Checking atau SID berganti menjadi SLIK.