Kamis, 16 April 2026 08:00 UTC

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama dua narasumber dalam acara sosialisasi KUHP Baru 2025 di mapolres, Kamis, 16 April 2026. Foto: Humas Polres Gresik.
JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik memperkuat pemahaman personel terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Upaya yang dijalankan dengan menggelar sosialisasi. Kegiatan ini dalam rangka meningkat kualitas penegakan hukum berdasarkan regulasi baru ini menghadirkan dua narasumber.
Mereka adalah hakim Pengadilan Negeri Gresik Donald Everly Malubaya dan akademisi Universitas Bhayangkara Surabaya Dr. Sugiharto.
Saat memimpin acara, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pemahaman KUHAP terbaru menjadi fondasi penting dalam membangun penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sosialisasi ini mencakup proses penyelidikan, penyidikan hingga praperadilan. Kami harapkan seluruh penyidik mampu bekerja secara profesional, adil, dan transparan,” ujarnya dalam kegiatan yang digelar di Rupatama Sarja Arya Racana, Kamis, 16 April 2026.
Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara kepolisian, lembaga peradilan, dan akademisi dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, Kasi Hukum Polres Gresik AKP Teguh Santoso menjelaskan, sosialisasi ini merupakan respons atas diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Tujuannya untuk memastikan seluruh personel memahami aturan terbaru, sehingga dapat meminimalisasi kesalahan prosedur di lapangan,” jelasnya.
Sementara Donald Everly mengulas mekanisme praperadilan dari perspektif yudikatif. Sedangkan Dr. Sugiharto membedah implementasi pasal-pasal baru secara akademis.
Diskusi interaktif yang berlangsung menunjukkan antusiasme peserta dalam mendalami berbagai persoalan teknis di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, Polres Gresik menargetkan peningkatan kualitas penyidikan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat semakin profesional, transparan, dan berkeadilan.
