Selasa, 12 December 2023 06:00 UTC
Penasihat hukum lima suporter Gresik United, Pua Irawan Fikrisaat, dikonfirmasi usai sidang tertutup di PN Gresik, Selasa, 12 Desember 2023. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik), Selasa, 12 Desember 2023, dalam perkara kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro usai pertandingan Gresik United melawan Deltras Sidoarjo.
Sidang digelar tertutup dengan hakim tunggal Bagus Trenggono dengan agenda memintai keterangan saksi meringankan. Para terdakwa anak tersebut didampingi penasihat hukum.
Penasihat hukum, Pua Wirawan Fikri, mengatakan dari beberapa keterangan saksi diharapkan menjadi pertimbangan hakim atau jaksa penuntut.
BACA: Polisi Tetapkan Delapan Suporter Gresik United sebagai Tersangka Kericuhan
"Kami harap ada pertimbangan meringankan saat tuntutan maupun putusan nanti. Sebab mereka (lima ABB) masih bersatatus pelajar dan berharap bisa kembali bersekolah," kata Pua usai sidang.
Pua menerangkan sebelumnya upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana gagal.
"Diversi gagal, secara naluri dan hati dari pelapor telah memaafkan sepenuhnya. Namun, untuk proses hukum minta dilanjutkan. Kami menerima kuasa setelah perkara sudah dilimpahkan ke persidangan," katanya.
BACA: Bidik Pemain Muda Berpengalaman, Gresik United Lepas Mantan Pemain Persebaya
Para ABH selain didampingi penasihat hukum, juga didampingi dua petugas sosial. Sidang akan kembali digelar dengan agenda tuntutan.
Para ABH didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 214 ayat 2 ke-1 KUHP. Mereka diduga melakukan kerusuhan dengan cara melempar dengan batu dan membuat beberapa polisi terluka. Aksi ini dilakukan karena kecewa setelah tim kesayangan mereka, Gresik United, kalah dari Deltras Sidoarjo.