Rabu, 15 March 2023 10:20 UTC
Norma Sari Simangunsong saat menunjukkan sejumlah berkas perkara milik kliennya.
JATIMNET.COM, Surabaya - Penanganan penyidikan di perkara penggelapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim akan dilaporkan Propam Polda Jawa Timur. Pasalnya, perkaranya tersebut tiba-tiba dihentikan, sudah masuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Sebagaimana dikatakan, Norma Sari Simangunsong dan Eriyanto Siagian Law Office yang merupakan pengacara pelapor berinisial YX menjelaskan, kliennya yang merupakan warga negara Cina bersama suaminya BY mendirikan perusahaan PT HPI, bergerak dibidang industri dan perdagangan di Kabupaten Mojokerto.
Pendirian perusahaan ini dilakukan bersama LY (terlapor) yang juga warga negara Cina dihadapan notaris, dengan susunan BY menjabat sebagai Komisaris dan LY sebagai Direktur.
Dalam prosesnya, BY memerintahkan istrinya yakni YX untuk mentransfer uang senilai Rp7 miliar kepada terlapor LY untuk mendirikan perusahaan. Di saat perusahaan sudah berdiri, ternyata perusahaan tidak mengakui adanya uang tersebut untuk perusahaan.
Begitu juga terlapor LY. Atas dasar tersebut, YX melaporkan hal itu ke Polda Jatim pada 2 Januari 2021. “Dalam proses penyidikannya, klien kami pun ikut diperiksa dan Polisi menetapkan LY sebagai tersangka," kata Norma Saris Simangunsong di Surabaya, Rabu 15 Maret 2023.
"Sayangnya tiba-tiba perkara ini dihentikan penyidikannya. Bahkam klien kami tidak mendapat surat pemberitahuan untuk penghentian perkara, tiba-tiba sudah mendapat SP3 dari penyidik,” jelasnya.
Terkait SP3 ini, Norma mengaku kliennya merasa kecewa dengan kinerja penyidik kepolisian dalam perkara ini. “Saya akan mengupayakan dan akan melaporkan penyidikan perkara ini ke Propam. Kami harapkan kinerja aparatur penegak hukum ini sesuai dengan KUHAP,”
Karena keberatan akan SP3, pihaknya melayangkan surat dan tidak ada tanggapan dari penyidik Polda Jatim. “Kita kaget dengan SP3 ini karena pemeriksaan dan penyitaan barang sudah 80 persen. Tiba-tiba SP3 dikeluarkan dengan alasan tidak cukup alat bukti,” ucapnya.
Masih kata Norma, BY pun melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Ditreskrimum Polda Jatim selaku termohon. Meski gugtan pra peradilan ditolak Majelis Hakim, namun disaat pra peradilan inilah terungkap bahwa ada pengembalian dari terlapor.
“Yang kami inginkan adalah penyidikan yang transparan. Namun kami hanya diberitahu via telpon bahwa ada pengembalian uang dari terlapor,” ucapnya.
Ditegaskannya, meski terlapor sudah mengembalikan uang kerugian, namun hal itu tidak menghapus tindak pidananya. Bahkan pengembalian uang itu pun kurang dan tidak sesuai dengan kerugian uang yang diderita klien kami, yakni sebesar Rp7 miliar.
“Klien kami merasa kecewa dengan penanganan perkara yang dilakukan kepolisian. Selain lapor Propam, mungkin kami juga akan melapor ke Kompolnas dan Mabes Polri,” pungkasnya.
