Logo

Perceraian di Tuban Capai 1.652 Perkara, Didominasi Faktor Ekonomi

Reporter:,Editor:

Kamis, 02 October 2025 04:00 UTC

Perceraian di Tuban Capai 1.652 Perkara, Didominasi Faktor Ekonomi

Kantor Pengadilan Agama (PA) Tuban di Jalan Sunan Kalijogo, Kelurahan Latsari, Kec./Kab. Tuban. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Angka perceraian di Kabupaten Tuban hingga triwulan ketiga tahun 2025 tercatat cukup tinggi.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tuban, sejak Januari hingga September 2025, sudah ada lebih dari 2.000 perkara talak maupun gugat yang masuk.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.652 perkara telah diputus. Panitera Muda Gugatan PA Tuban, Ahmad Sholihin, menyebut faktor ekonomi masih menjadi penyebab dominan.

“Sebanyak 1.652 perkara sudah putusan. Dari ribuan perkara itu, masih didominasi faktor ekonomi sebanyak 948 perkara,” ujar Sholihin, Kamis, 2 Oktober 2025.

BACA: 844 Pasutri di Mojokerto Ajukan Cerai, Judi Online Salah Satu Penyebab

Selain persoalan ekonomi, perceraian juga dipicu perselisihan rumah tangga sebanyak 555 perkara.

Faktor lain meliputi meninggalkan salah satu pihak 65 perkara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 29 perkara, penyalahgunaan narkoba (madat) 24 perkara, judi 18 perkara, mabuk tiga perkara, poligami tiga perkara, dihukum penjara dua perkara, murtad dua perkara, zina satu perkara, cacat badan satu perkara, dan kawin paksa satu perkara.

Sholihin menambahkan kasus perceraian yang disebabkan judi bervariasi, baik secara online maupun konvensional.

“Untuk judi ini mungkin ada yang online, ada juga yang konvensional,” tuturnya.
 
BACA: Pinjol dan Paylater Turut Picu Perceraian di Surabaya

Meski faktor penyebabnya relatif sama, PA Tuban mencatat perkara yang diputus pada tahun ini turun sedikit dibandingkan tahun 2024 dengan jangka waktu yang sama dari Januari hingga September, yakni 1.698.

"Ekonomi dan perselisihan terus mendominasi," ujar pria asal Kabupaten Lamongan itu.

Dengan angka perceraian yang sudah menyentuh ribuan perkara, PA Tuban mengingatkan pentingnya pencegahan dari berbagai pihak.

Pencegahan bisa dilakukan oleh keluarga, lingkungan sekitar, maupun lembaga pemerintah yang diharapkan dapat berperan mengurangi potensi konflik rumah tangga yang berujung perceraian.