Sabtu, 17 May 2025 03:00 UTC
Ilustrasi perceraian. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dalam kurun waktu empat bulan, sebanyak 844 pasangan suami istri (pasutri) mengajukan gugatan cerai ke kantor Pengadilan Agama (PA) Mojokerto.
Menurut Panitera Muda Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat mengatakan sebagian besar pemicu perceraian ini disebabakan kesenjangan ekonomi yang dialami kedua belah pihak.
"Paling banyak memang faktor ekonomi yang berimbas pada beberapa faktor lain," katanya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Menurut dia, angka perceraian dipicu permasalahan ekonomi mencapai 390 pasangan dari total 844 perkara yang sudah diputus hakim PA.
BACA: Gugat Cerai oleh Suami Meningkat selama 2020
Ia juga menyebut pihak istri menjadi yang paling banyak mengajukan gugatan cerai karena merasa sang suami sudah tidak mampu lagi memberikan nafkah lahir untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
"Awalnya memang dari kesenjangan nafkah, kemudian muncul pertengkaran yang terus-menerus," katanya.
Selain ekonomi, kehadiran orang ketiga juga menjadi faktor perceraian. Farhan menambahkan banyak pasangan yang ditelantarkan tanpa alasan jelas, termasuk pihak suami yang terjerat kasus hukum, seperti narkoba atau judi online.
BACA: Perceraian Meningkat di Tahun 2021, 2.981 Wanita di Mojokerto Ganti Status Janda
“Banyak yang menggugat karena pasangannya kecanduan judi online. Ada pula yang memakai narkoba," ujarnya.
PA Mojokerto telah menerima 1.186 permohonan cerai sepanjang Januari hingga April. Dari jumlah itu, 774 perkara diajukan pihak istri atau cerai gugat, sedangkan 412 perkara diajukan oleh pihak suami atau cerai talak.
Dari jumlah tersebut, 844 perkara telah diputus majelis hakim PA, sedangkan 342 perkara tengah berproses sidang sampai bulan Mei ini.