Logo

Peras Warga Gresik Dua Polisi Gadungan Asal Surabaya Ditangkap

Reporter:,Editor:

Kamis, 12 December 2019 23:55 UTC

Peras Warga Gresik Dua Polisi Gadungan Asal Surabaya Ditangkap

POLISI GADUNGAN. Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo menanyai dua tersangka saat gelar unkap kasus di Mapolres Gresik. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Dua Polisi gadungan asal Kota Surabaya ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Gresik di Desa Indrosari Kecamatan Menganti. 

Agus Widodo, warga Banyu Urip Kidul Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, dan Musrizal, warga Sikatan XI, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya

Mereka berdua ditangkap, setelah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap korban bernama Tri Kurniawati, pemilik toko Azzarah Dusun Gantang, Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

“Mengaku menjadi polisi dari Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap warga Gresik. Dengan dalih kalau korban itu menjual obat-obatan tanpa ada izin dari dinas kesehatan," terang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Kamis 12 Desember 2019.

BACA JUGA: Kesal, Tukang Jagal Gresik Bunuh Pacar

Hanya bermodalkan mengaku Polda Jawa Timur, korban Tri ini kemudian diajak masuk ke dalam mobil dan berkeliling. Ketika di dalam mobil, kedua tersangka minta sejumlah uang, nilainya sebesar 20 juta rupiah.

Dengan alasan agar tidak di proses terkait korban menjual obat tanpa izin. Korban yang ketakutan menghubungi suaminya untuk menyediakan uang tersebut, sembari menunggu korban diajak keliling dengan mobil tersangka.

"Beruntung putra korban mencatat nopol mobil tersangka sebelum ibunya diajak masuk ke mobil. Mengetahui ayahnya akan mengirim uang yang diminta, putranya menelpon Polsek Menganti," kata Kusworo.

Dari laporan itu, lanjut dia, anggota Reskrim Polsek Menganti dan dibantu Black Panther Polres Gresik, melakukan penyelidikan dan telah mengidentifikasi tersangka. Mobil tersangka yang saat itu bersama dan korban berada di Jalan Raya Indrosari Kecamatan Menganti, Gresik.

BACA JUGA: Peras Pejabat Gresik Dua Oknum LSM Divonis Empat Bulan

“Saat diamankan pada 8 Desember itu tanpa melakukan perlawan,” katanya

Secara terpisah Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisna mengungkapkan, dari penangkapan itu mengamankan satu unit mobil dengan plat nopol  L  1260 IP beserta STNK palsu. Satu lembar obat merek ponstan sebagai alat menipu dan uang dua juta milik korban uang diberikan untuk jaminan. 

“Para tersangka ini ngakunya mobil yang digunakan itu sewaan," ujar AKP Tatak Sutrisna.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 333 tentang merampas kemerdekaan hak seseorang, pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.