Senin, 29 December 2025 07:00 UTC

Petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto memeriksa temuan benda berisi sabu yang dimasukkan dalam kelamin istri napi, Senin, 29 Desember 2025. Foto: Humas Lapas Kelas IIB Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan dari ancaman peredaran narkoba. Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan, Senin, 29 Desember 2025.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.49 WIB, setelah kegiatan kunjungan berakhir saat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersiap kembali ke kamar hunian dan pengunjung meninggalkan area lapas.
Petugas mencurigai salah satu pengunjung perempuan berinisial R, 25 tahun, warga Mojokerto, istri dari narapidana berinisial S yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Mojokerto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa diduga akan memasukkan narkoba ke dalam lapas melalui jalur kunjungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung meningkatkan pengawasan dan memantau pergerakan wanita yang berkunjung sekitar pukul 09.22 WIB bersama anak dan ibunya dengan membawa makanan.
Pemeriksaan awal terhadap badan dan barang bawaan tidak menemukan hal mencurigakan, sehingga pengunjung dipersilakan masuk ke ruang kunjungan untuk bertemu warga binaan.
Namun, kecurigaan muncul dari petugas pengawas kunjungan yang melihat gerak-gerik R tidak biasa saat menggendong anaknya. Usai kunjungan, petugas menghentikan WBP dan melakukan penggeledahan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban cokelat dan kondom. Berdasarkan pengakuan saat interogasi, barang tersebut disembunyikan di dalam alat kelamin bagian dalam oleh R.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari pengawasan berlapis yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran.
“Kami tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas Mojokerto. Kami tidak akan main-main dengan pelanggaran HP, pungli, dan narkoba yang dilakukan WBP dan pengunjung," ujarnya, Selasa, 30 Desember 2025.
Pascakejadian, Lapas Mojokerto berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dari hasil penimbangan oleh kepolisian, sabu yang diamankan memiliki berat kotor 9,44 gram.
Seluruh barang bukti, pengunjung, dan proses hukum selanjutnya diserahkan kepada Polres Mojokerto Kota untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
"Keberhasilan penggagalan ini adalah bukti keseriusan dan konsistensi kami dalam mendukung program Zero Halinar (HP, Pungli, dan Narkoba). Setiap petugas kami tekankan untuk selalu waspada, teliti, dan bertindak tegas," kata Rudy.
Polres Mojokerto Kota juga langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pemasok narkoba. Hasilnya, pelaku pemberi barang haram kepada R berinisial P berhasil diamankan di rumahnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan mengapresiasi respons cepat dan koordinasi yang solid antara pihak lapas dan kepolisian.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan koordinasi yang sangat baik dari pihak Lapas Mojokerto dengan Polres Mojokerto Kota. Kami akan proses para pelaku penyelundup narkoba ke dalam Lapas Mojokerto ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilakukan secara profesional dan tuntas,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Kepala Lapas Mojokerto memerintahkan sterilisasi blok hunian untuk memastikan kondisi lapas tetap aman dan kondusif.
Selain itu, dilakukan sosialisasi serta pemberian motivasi kepada pengunjung dan seluruh WBP agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk melalui penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan.
