Logo

Penuhi Janji Politik, Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serahkan Akta Hibah Rumah Relokasi

Reporter:,Editor:

Selasa, 15 August 2023 07:00 UTC

Penuhi Janji Politik, Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Serahkan Akta Hibah Rumah Relokasi

Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Wakil Bupati Ny. Hj. Khoirani menyerahkan akte hibah tanah dan rumah kepada warga korban banjir usai upacara Harjakasi ke 205 di alun-alun Situbondo

JATIMNET.COM, Situbondo - Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Wakil Bupati Ny. Hj. Khoirani menyerahkan akte hibah tanah dan rumah kepada warga korban banjir yang menempati tanah relokasi, usai upacara Harjakasi ke 205 di alun-alun Situbondo, Selasa, 15 Agustus 2023.

Pemberian hibah tersebut untuk memberikan kepasatian terhadap warga atas kepemilikan rumah yang mereka tempati “Mereka ini merupakan korban banjir beberapa tahun silam yang kini menepati tanah dan rumah relokasi,” kata Bupati Karna Suswandi, ditemui usai upacara Harjakasi ke 205 di alun - alun Situbondo, Selasa, 15 Agustus 2023.

Bung Karna, sapaan akrab Bupati Karna Suswandi mengatakan, penyerahan hibah tanah dan rumah dilakukan secara simbolis kepada 15 orang perwakilan warga yang tersebar di tiga lokasi. Mereka merupakan korban banjir bandang beberapa tahun silam yang kini menepati rumah relokasi di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Desa Seliwung, Kecamatan Panji dan Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo.

“Jadi, sejak warga menempati rumah relokasi, warga merasa tidak memiliki kepastian atas status tempat tinggalnya. Selama ini mereka hanya bisa menempati tapi tak bisa memiliki,” katanya.

Bung Karna mengatakan, pengurusan akte hubah rumah dan tanah relokasi korban banjir itu merupakan aspirasi masyarakat saat dirinya masih mencalokan diri menjadi Bupati. Ada 267 rumah relokasi yang kini ditempati korban bajir. Dari jumlah tersebut baru ada 132 tanah dan rumah yang sudah selesai pengurusan hibahnya.

“Ini sesuai janji kami kepada warga saat kampenye. Kami sudah berusaha secara maksimal untuk mengurus surat-surat hibah tanah dan rumah relokasi. Saat ini masih ada yang belum selesai karena masalah adminisnitrasi,” ujarnya.

Dikatakan, sejauh ini para korban yang menempati rumah relokasi tidak jelas statusnya. Tanah dan rumah yang mereka tempati sama sekali tidak memiliki nilai ekonomi, karena status kepemilikannya belum jelas. 

“Kalau pun tidak dihibahkan bukan berarti pemerintah akan mengusir mereka. Perumah relokasi itu merupakan program pemerintah kepada korban banjir. Selanjutnya, setelah mendapatkan hibah tinggal mereka tinggal mengurus sertifikat masing-masing,” pungkasnya. (ADV/Inforial)