Senin, 17 October 2022 09:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang pria warga Dusun Panjer, Desa Tunggalpager diringkus Unit Reskrim Polsek Pungging setelah menyebarkan video asusila berdurasi 1 menit 13 detik di media sosial.
Bahkan, wanita di dalam rekaman yang beredar di tiktok, instagram, Facebook bukanlah orang tidak dikenalnya. Melainkan dirinya M Adi Wiyanto 22 tahun dan sang mantan kekasih, FAM (20) warga Kecamatan Kutorejo.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku tega melakukan itu lantaran sakit hati oleh FAM yang memutuskan hubungan asmaranya. "Keduanya sudah menjalin hubungan selama empat tahun," ungkap Kapolsek Pungging AKP Margo Sukwandi pada Senin, 17 Oktober 2022.
Bahkan, pelaku yang sehari-hari menjual nasi bebek ini kerap membiayai kehidupan korban. Tak hanya itu, gaya pacaran yang kebablasan ini pun membuat keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri.
Baca Juga: Ancam Sebarkan Video Syur, Mantan Oknum LSM Dibekuk Polisi
Dalam beberapa kesempatan, tanpa disadari korban, pelaku merekam aksi tak senonoh tersebut. Saat FAM mendapati video syurnya di ponsel pelaku, korban sontak kaget bercampur emosi. Hingga korban memilih mengakhiri hubungan keduanya. Pertengkaran keduanya berujung pengancaman.
Salah satunya, pelaku menyebar video asusila itu ke sejumlah media sosial tersebut. "Pelaku tidak terima diputuskan korban. Pelaku akhirnya mengancam dengan cara video yang sudah disebarkan tersebut dikirim ke orang tua korban melalui whatsapp," ujar Margo.
Akibat perbuatan pelaku itu, pihak keluarga korban tidak terima hingga melaporkan Adi ke Mapolsek Pungging. Gerak cepat petugas menindak lanjuti laporan tersebut membuat pelaku tak sempat kabur. Adi yang ditangkap di rumahnya tidak bisa berkutik setelah petugas mendapati bukti rekaman video tersebut di gawai miliknya.
Pelaku langsung dibawa petugas ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto setelah sempat dimintai keterangan di mapolsek. "Sekarang pelaku sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa lebih lanjut," ia memungkasi.