Logo

Penipuan di PT CMP Digelar Ini Keterangan Terdakwa

Reporter:

Rabu, 10 August 2022 08:20 UTC

Penipuan di PT CMP Digelar Ini Keterangan Terdakwa

Suasana persidangan perkara penipuan yang membelit Direktur PT Cahaya Mentari Pratama (CMP) dengan kuasa hukum Sahlan saat di Pengadilan Negeri Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Perkara penipuan yang membelit Direktur PT Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menanyakan ke terdakwa, apakah kenal dengan pelapor (dr. Irama) dan apakah pelapor membeli tanah kavling.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar, terdakwa Sidik Sarjono menjelaskan mengaku tidak mengenal dr. Irma. “Saya tidak mengenalnya dan secara adamitrasi benar, kalau dr. Irama membali kavling dengan cara mengasur, terakhir pembayaran pada tahun 2017 dan serah terimanya 4 tahun setalah pelunasan,” katanya, Rabu 10 Agustus 2022.

Disinggung oleh JPU apakah terdakwa sudah serah terimakan. "Belum, dikeranakan saat itu, saya sudah tidak bekerja dikerana ditahun 2020 menjalini hukuman dan kantor sudah tidak beroperasi lagi," ujar Sidik.

Masih kata Sidik bahwa, saat itu dr. Irama juga mengajukan pembatalan dan sesuai atruran dan kesepakatan akan dikembalikan dengan cara diangsur.

Penasehat Hukum terdakwa Sahlan ini juga menanyakan terkait tanah yang di beli oleh terdakwa.

Sidik pun menjelaskan bahwa, tanah tersebut sudah dibayar. Namun belum lunas, dan saat itu sudah disampaikan juga pada pemilik tanah dengan jelas, sehingga membuat baleho dan membuat jalan untuk akses ke lokasi proyek tersebut.

"Karana tanah tersebut merupakan bekas dari tambak sehingga perlu dikeringkan dulu," katanya.

Saat disingung oleh Majelis Hakim selain dr. Irama apakah ada yang masih ada belum terselesaikan," iya masih ada yang mulia," saut terdakwa melalui sambungan telekonfrem di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, Pada tanggal 23 Juni 2017, saksi dr. Irma Seliana melakukan pelunasan kepada PT. CMP yang direkturnya terdakwa M. Sidik Sarjono.

Dengan atas kekurangan pembayaran pembelian satu unit Tanah Kavling seluas kurang lebih 90 M2 di Multazam Islamic Residence Blok G-24 di Desa Kalanganyar Kecamatan Sedati Sidoarjo dan pada saat itu juga saksi dr. Irma Saliana meminta kepada pihak PT. CMP untuk menyerahkan objek satu unit Tanah Kavling tersebut.

Namun belum diserahkan dan setelah ditelusuri oleh saksi dr. Irma Saliana ternyata tanah tersebut tidak ada atau fiktif. Tersandung Penjualan Perumahan Fiktif

Maka tanggal 10 Juli 2019 dan tanggal 14 Juli 2019, saksi dr. Irma Suliana kirim surat somasi untuk meminta uang saksi dr. Irma Seliana sebesar Rp. 123.000.000 yang sudah dibayarkan ke PT. CMP untuk dikembalikan, namun sampai dengan saat ini tidak dikembalikan.

Selanjutnya pada tanggal 19 Juli 2019, saksi dr. Irma malaporkan terdakwa M. Sidik selaku Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama ke Polrestabes Surabaya guna untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa saksi dr. Irma mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP.