
Reporter
NugrohoJumat, 3 September 2021 - 00:20
Editor
Bruriy Susanto
KEJAHATAN DI LAPAS. Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II-A Madiun nampak dari depan. FOTO. Nd.Nugroho.
JATIMNET.COM, Madiun - Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II-A Madiun mulai bersikap setelah dua narapidana ditetapkan sebagai tersangka penipuan secara daring. Razia dilakukan di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Rabu malam, 1 September 2021.
"Tidak ditemukan HP, yang ada hanya senjata tajam yang bergagang korek api," kata Kepala Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun, Ardian Nova Christiawan, Kamis, 2 September 2021.
Selain itu, pihak Lapas juga mendalami indikasi keterlibatan sipir tentang kepemilikam telepon seluler oleh narapidana. Piranti komunikasi itu diduga digunakan untuk melakukan aksi penipuan oleh dua orang yang menjalani masa hukuman di Lapas lantaran kasus penyalahgunaan narkotika.
Dua narapidana yang diduga melakukan penipuan berinisial DEN dan DEW. Adapun korbannya adalah Dedy Santoso, pemilik grosir peralatan rumah tangga di wilayah Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 42,6 juta dari sejumlah barang yang dikirim.
Baca Juga: Dua Napi Lapas Pemuda Madiun Palsukan Transaksi Jual Beli Barang
Uang puluhan juta itu berhasil dikeruk pelaku dalam aksi penipuan yang berlangsung dua kali pada Juni 2021. Aksi kejahatan ini dengan modus pemesanan alat rumah tangga melalui nomor WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan salinan bukti transfer sejumlah uang fiktif secara daring.
Ardian menegaskan kejadian itu menjadi perhatian pihaknya. "Yang jelas, ini menjadi evaluasi kami. Kasus ini akan kami tindaklanjuti, selidiki secara internal," kata dia
Penyelidikan di internal Lapas untuk membongkar kemungkiman keterlibatan sipir atas kepemilikan ponsel oleh narapidana. Sebab, setiap warga binaan Lapas dilarang membawa handphone apalagi hingga mengoperasionalkannya untuk tindak kejahatan.
"Kalau terbukti ada oknum pegawai (Lapas) yang terlibat, jelas ada hukuman tingkat berat sampai berpotensi pada pemecatan," kata Ardian menirukan penegasan yang disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham saat berkunjung ke Madiun beberapa waktu lalu