Sabtu, 28 June 2025 06:00 UTC
Sanggar Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban menerima sertifikat KBKI dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Razilu di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 26 Juni 2025. Foto: Diskominfo Kab. Tuban
JATIMNET.COM, Tuban – Kawasan penghasil Batik Tulis Tenun Gedhog di Kabupaten Tuban resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) Tahun 2025 oleh Kementerian Hukum RI.
Penetapan ini menjadi tonggak baru dalam pengakuan terhadap budaya lokal Tuban sekaligus memperkuat posisinya dalam peta nasional kekayaan intelektual berbasis warisan tradisi.
Melalui proses panjang penilaian dan verifikasi, piagam penetapan bernomor M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas 4 Juni 2025.
Penyerahan sertifikat penghargaan secara simbolik dilakukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam seremoni di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya, Rabu, 26 Juni 2025.
BACA: IKM Batik di Jatim Tumbuh 5 Persen Per Tahun
Dalam sambutannya, Razilu menegaskan KBKI bukan sekadar bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat, namun juga strategi konkret membangun ekosistem ekonomi berbasis kreativitas lokal yang berkelanjutan.
Ia menekankan tiga tujuan utama pembentukan KBKI, antara lain meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), mendorong pendaftaran dan perlindungan kolektif KI, dan menjadikan KI sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kabupaten Tuban menjadi salah satu dari dua daerah di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai KBKI tahun ini bersama Kota Malang. Bila Kota Malang ditetapkan melalui skema KBKI Hak Cipta untuk Kawasan Kayu Tangan, maka Tuban mendapat penetapan sebagai KBKI Indikasi Geografis atas Batik Tulis Tenun Gedhog.
Penilaian dilakukan berdasarkan usulan Kantor Wilayah Kemenkumham, kejelasan lokasi, jenis ciptaan yang telah terdaftar lengkap dengan nomor permohonannya, hingga bukti pembinaan dan pengembangan ekonomi lokal yang terdokumentasi.
Penyerahan sertifikat ini juga dihadiri Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban Suwito dan Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (KMPIG) Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban Uswatun Hasanah.
BACA: Hari Batik Nasional, Dodot dan Embran Perkenalkan Batik Tuban
Suwito menilai penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan penting atas eksistensi budaya khas Tuban, sekaligus peluang strategis dalam mendorong pertumbuhan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) batik serta ekonomi kreatif berbasis produk turunan.
"Penetapan ini selaras dengan arahan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, yang mendorong agar batik tulis tenun gedhog tetap lestari dan berkembang, baik sebagai simbol identitas daerah maupun sebagai penggerak ekonomi masyarakat," ujarnya
Penetapan KBKI ini juga memperkuat legitimasi KMPIG/Sanggar Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban sebagai aktor budaya sekaligus pelaku ekonomi yang strategis.
Kini, kawasan tersebut tak hanya berfungsi sebagai pusat produksi batik tradisional, tetapi juga menjadi bagian penting dari kebijakan nasional dalam pelindungan dan pemberdayaan kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal.
Dengan status ini, Batik Tulis Tenun Gedhog Tuban tidak hanya akan lebih terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih luas untuk pengembangan pasar di level nasional maupun global.
