Selasa, 27 August 2019 14:37 UTC
SIDANG: Keempat terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa 27 Agustus 2019 sore. Foto: Agus.
JATIMNET.COM, Gresik - Kendati empat terdakwa pelaku pemalsuan uang di Gresik mengakui peran dan perbuatannya, mereka tetap terancam hukuman 15 tahun penjara.
Rusman (51) warga Desa Babatan, Jono (69), asal Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kusnan Efendi (63) asal Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dan Fahrul Fauzi (62) warga Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang.
Keempat terdakwa mengakui dan menyesali di depan Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi saat sidang pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Prakoso.
Satu persatu dari empat terdakwa itu mengakui tugas dan peran masing-masing saat persidangan di ruang Candra Pengadilan Negeri Gresik, Selasa 27 Agustus 2019.
BACA JUGA: Terpidana Mahmud Ikuti Pelantikan Anggota DPRD Gresik
Rusman menyediakan tempat yang digunakan untuk memalsukan uang, Jono berperan memperkenalkan Rusman dengan Fauzi dan apabila uang palsu sudah tercetak meminta bagian.
Sementara Kusnan Efendi berperan menyiapkan laptop dan membantu proses penyablonan uang palsu dan Fahrul Fauzi berperan menyiapkan alat sablon uang palsu.
Sementara satu nama yang disebut empat terdakwa yakni Toni masih dalam pengejaran pihak berwajib (DPO) yang diakui keempat terdakwa sebagai penyedia bahan untuk uang palsu.
Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan peralatan untuk membuat uang palsu, seperti printer, cat, kertas, dan dua lembar kertas bersablon uang pecahan 100 dan 50 ribu rupiah.
BACA JUGA: 198 Perahu Nelayan Campurejo Gresik Meriahkan Pawai Petik Laut
"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan," kata Putu Gde Hariadi sembari mengetok palu.
Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap polisi saat mereka akan membuat uang palsu di sebuah rumah kosong di dusun Bapuh RT001/RW001, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik 3 Mei 2019 lalu.
Dakwaan juga berdasarkan hasil analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan keasliannya oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur No. 21/14/Sb-SP&PUR-ULAK/Lab/B.
Sebagaimana didakwakan keempatnya, perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (1) Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.