Penempatan PMI ke Malaysia Dihentikan Sementara

Kemnaker pastikan tidak berdampak pada yang sudah terdaftar
Nugroho

Reporter

Nugroho

Minggu, 17 Juli 2022 - 01:40

Editor

Nugroho
penempatan-pmi-ke-malaysia-dihentikan-sementara

Ilustrasi

JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia. Kebijakan ini karena Negeri Jiran dinyatakan melanggar penerapan sistem satu kanal (one channel system) yang sebelumnya berlaku per 1 April 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa perwakilan RI di Malaysia menemukan sistem yang diterapkan adalah system maid online (SMO). Sistem ini dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

BACA JUGA : Mantan Pekerja Migran Sumbang Baju Pelindung Covid untuk PMI Jember

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” kata dia dikutip dari laman resmi Kemnaker, Minggu, 17 Juli 2022.

Menurutnya, SMO membuat posisi PMI rentan tereksploitasi. Ini karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” kata dia.  

BACA JUGA : BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Salurkan Beasiswa kepada Keluarga Pekerja Migran

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa setelah moratorium diberlakukan, maka permintaan penyediaan PMI tidak akan diproses oleh KBRI di Malaysia. Meski demikian, ia menyatakan kebijakan itu tidak akan berdampak terhadap pekerja yang sudah sudah  terdaftar.

PMI yang telah teregister tetap bakal dijadwalkan berangkat ke Negeri Jiran. “Kebijakan (moratorium) ini tidak berdampak kepada PMI yang sudah terdaftar dan dijadwalkan berangkat menuju Malaysia,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul.

 

Baca Juga