Selasa, 17 October 2023 08:32 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Kediri - Sejumlah warga yang tergabung dalam komunitas pendukung Gibran Rakabuming Raka di Kediri, Jawa Timur, deklarasi mendukung agar maju dalam Pemilu Presiden 2024. Dukungan diberikan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Koordinator deklarasi, Agus Setiawan menjelaskan sosok Gibran didukung sebab ia dinilai sudah mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah. Ia memimpin Kota Solo yang ternyata juga relatif lebih bagus di bawah kepemimpinannya.
"Kami dari sedulur Mas Gibran wilayah Kota Kediri, mendukungnya. Mas Gibran ini jujur untuk menjadi pemimpin di Indonesia," katanya Selasa.
Ia dengan seluruh komunitas juga siap untuk mendukung Gibran maju dalam Pemilu Presiden 2024. "Anggota kami sudah banyak, ada pedagang, UMKM dan perkumpulan anak muda lainnya di Kediri. Semua mendukung Mas Gibran," tegasnya.
Deklarasi digelar di Taman Sekartaji, Kota Kediri. Mereka juga membawa spanduk yang berisi dukungan untuk Gibran menjadi pemimpin muda masa depan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Di sisi lain, MK menolak gugatan uji materi yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memohon batas usia calon Pres dan calon Wakil Presiden menjadi 35 tahun.
Kemudian, MK juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang memohon batas usia calon Presiden - calon Wakil Presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Penulis : Quna
Editor : Pipit