Logo

Pencemaran Sampah Plastik Masih Jadi Masalah, Pengendalian Harus Dipikul Bersama

Reporter:,Editor:

Senin, 14 December 2020 01:00 UTC

Pencemaran Sampah Plastik Masih Jadi Masalah, Pengendalian Harus Dipikul Bersama

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya - Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) melihat permasalahan sampah di Jawa Timur belum tuntas. Temuan-temuan hasil penelitian masih menunjukkan adanya kandungan zat yang cukup mengkhawatirkan. 

Di Sungai Brantas misalnya, tercemar mikroplastik yang bersumber dari timbunan sampah plastik. Aksi yang dilakukan kelompok Perempuan Pejuang kali Surabaya di Sungai Brantas, Agustus 2020, sebanyak 80 persen timbulan sampah berupa sachet, tas kresek dan bungkus makanan/minuman.

Manager Kampanye Ecoton Tonis Afrianto merekomendasikan keluarnya peraturan semacam peraturan gubernur (pergub) untuk mengontrol sampah plastik di Jawa Timur. "Di Indonesia sudah ada lebih dari 40 perda/pergub yang berisi larangan penggunaan plastik sekali Pakai," ujar Tonis tertulis, Senin 14 Desember 2020.

BACA JUGA: Penanganan Sampah Plastik Belum Maksimal, Komunitas TCC Surati Gubernur Jatim

Salah satu daerah yang sudah memiliki pergub tentang pengendalian sampah plastik, yakni Bali. Pemprov Bali telah menerbitkan Pergub No.97 Tahun 2018 soal Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. 

“Dalam Pergub Bali 97/2018 ada tiga bahan mengandung plastik yang dilarang penggunaannya di Provinsi Bali yaitu Kantong plastik, polysterina (Styrofoam) dan sedotan plastik,” kata Tonis. 

Selain itu, Tonis menilai perlunya regulasi di tingkat pemerintah kabupaten/kota. Aturan semacam peraturan bupati atau wali kota ini dibutuhkan untuk sama-sama menangani permasalahan sampah mulai dari tingkat rumah tangga.

BACA JUGA: Limbah Medis Bertebaran di Sungai Probolinggo

Tonis menyebut, pengendalian limbah rumah tangga ini setidaknya bisa mengurangi 60-70 persen produksi sampah. Sebanyak 70 persen sampah rumah tangga adalah organil yang bisa dibuang kompos, kemudian 18 persennya bisa didaur ulang, dan 12 persen merupakan sampah residu dan sampah lainnya yang tidak bisa didaur ulang. 

"Pemerintah harus menyediakan pelayanan sehingga sampah tidak dibuang ke sungai, batasi sampah plastik dengan Perda Larangan Plastik Sekali Pakai," tegasnya. 

Tahun 2018 ecoton menemukan 72 persen ikan yang ada di Kali Brantas mengkonsumsi mikroplastik. Sedangkan 42 persen sampah yang terapung di Kali Surabaya adalah plastik. Sampah plastik sulit didaur ulang, serta mencemari sungai dan laut. Ini menimbulkan ancaman serius pada ketahanan pangan laut.