Selasa, 24 September 2019 08:04 UTC
ROMBONGAN BANDIT. Fauzi (depan kanan) menahan sakit saat kursi rodanya didorong Sugeng dan penadah curanmor dalam jumpa pers di Mapolres Blitar Kota, Selasa 24 September 2019. Foto: Yosibio.
JATIMNET.COM, Blitar – Pelaku perampasan sepeda motor di Blitar menahan sakit saat duduk di kursi roda. Dia adalah Fauzi (28) alias Jitul, warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang kakinya dibedil anggota Reskrim Polres Blitar Kota.
“Dia adalah residivis pelaku curanmor dan perampasan sepeda motor,” kata Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nurhalim, Selasa 24 September 2019.
Fauzi terlihat menahan sakit saat kursi rodanya didorong rekannya, Sugeng. Adapun Sugeng masih satu komplotan dengannya, yang turut membantu perampasan dan pencurian.
BACA JUGA: Warga Menolak Pelaku Pembacokan Ibunya Kembali ke Kampung
Nurhalim menambahkan pelaku sudah beraksi di sepuluh tempat, baik di Blitar kota-kabupaten dan Kabupaten Kediri. Terakhir Fauzi beraksi di Jiwut, Nglegok, Kabupaten Blitar, pada 5 September 2019.
“Saat itu Fauzi beraksi bersama Sugeng,” Nurhalim menambahkan.
Diterangkan Nuralim, Fauzi hendak melarikan diri ke Bali setelah mengetahui jadi incaran Polres Blitar Kota. Namun posisinya terendus petugas saat di Banyuwangi.
Petugas melepaskan timah panas kepada Fauzi lantaran berusah kabur saat hendak ditangkap di Banyuwangi. Polisi juga mengamankan Sugeng dan empat penadah lainnya, yakni Edi Sucipto (32), Rudi Sulianto (26), M.Yamin (26), dan Fendi (32).
BACA JUGA: Warga Blitar Kembali Temukan Benda Purbakala di Situs Gedog
Dari penangkapan itu, polisi menyita empat sepeda motor yang diduga hasil kejahatan pelaku. Termasuk kunci T yang diduga digunakan pelaku untuk menggasak sepeda motor.
Fauzi, lanjut Nuralim, merupakan target operasi Polres Blitar Kota. Sebab sebelumnya, pelaku pernah merampas sepeda motor pelajar SD di hutan Maliran, Kabupaten Blitar Agustus lalu. Saat itu pelaku merampas Honda Beat dengan Nopol AG 6015 RBP, milik AYP (14), warga Ponggok.
"Jitul alias Fauzi dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun, sedangkan penadah ancamanya empat tahun," Nurhalim memungkasi.
