Logo

Pemuda Ini Tujuh Kali Bobol Rumah Tetangga dan Curi Uang hingga Rp52 Juta

Reporter:,Editor:

Sabtu, 06 September 2025 03:00 UTC

Pemuda Ini Tujuh Kali Bobol Rumah Tetangga dan Curi Uang hingga Rp52 Juta

Petugas Polsek Ujungpangkah melakukan olah TKP pencurian di Desa Canga’an, Kec. Ujungpangkah, Gresik. Foto: Humas Polresta Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah menangkap pemuda berinisial MDRA, 23 tahun, warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Pria pengangguran itu terbukti tujuh kali membobol rumah tetangganya sendiri sejak 2024, dengan total kerugian keseluruhan mencapai Rp52 juta.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito menyebut penangkapan bermula dari laporan korban, Susanawati, 48 tahun, warga setempat. 

Saat pulang dari Temanggung, Senin 1 September 2025, korban mendapati rumahnya terbuka dan uang tunai Rp2 juta serta surat-surat perhiasan raib.

BACA: Hanya Bercelana Dalam, Pria di Gresik Curi Uang Jutaan di Rumah Tetangga

“Korban melapor ke Polsek. Tim bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan di sebuah warung kopi,” kata Suwito, Sabtu, 6 September 2025.

Hasil pemeriksaan mengungkap aksi pelaku sudah beberapa kali. Tahun 2024 mencuri Rp3,8 juta dan dua bungkus rokok. Pada Februari 2025, mencuri uang gRp3,2 juta dan 550 Ringgit Malaysia.

Pada bulan Ramadan 2025, mencuri Rp4 juta dan 400 Yen Jepang kemudian pada Idul Fitri 2025 mencuri Rp8 juta dan 20 Ringgit Malaysia, 5 Euro, 20 Dolar Singapura, dan 100 Dolar Hongkong.

BACA: Melawan, Kaki Kawanan Pencuri Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi Ditembak

Saat ada acara elektone, pelaku mencuri Rp3,5 juta dan pada Idul Adha 2025 mencuri Rp835 ribu dan dua bungkus rokok, serta 29 Agustus 2025 mencuri Rp1,82 juta.

“Jadi total, tujuh kali aksi pencurian dengan modus yang sama, yaitu masuk ke rumah korban saat kondisi kosong dan sepi. Barang bukti sandal dan ikat pinggang," ucapnya.

Pelaku dijerat pasal 363 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.