Minggu, 24 February 2019 04:32 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Anom Surahno mengaku belum bisa memastikan pelaksanaan ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama (PPPK) untuk lingkup Pemprov Jatim.
“Kami masih memproses, memang ada menyelenggarakan PPPK. Tapi tidak bisa langsung masuk serta merta. Dilihat dahulu anggarannya,” ujar Anom saat dihubungi, Minggu 24 Februari 2019.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 ihwal kepegawaian disebutkan bahwa seluruh pegawai tidak tetap harus diangkat menjadi PPPK selama lima tahun.
BACA JUGA: Ratusan Honorer K2 Ikuti Seleksi PPPK
Sedangkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 2 tahun 2019 disebutkan deadline (batas akhir) penyelenggaraan pendaftaran awal Maret.
“Di satu sisi, anggaran rekrutmen dan gaji PPPK menjadi beban pemerintah daerah. Rekrutmen menjadi keharusan, tetapi kemampuan fiskal belum semua daerah sama,” ungkapnya.
Anom mengaku, pemprov tidak bisa menyediakan anggaran pengadaan PPPK. Pasalnya, anggaran untuk sektor ini tidak tertuang dalam APBD 2019. Sistem penganggaran menggunakan e-planning dan e-budgeting membatasi andai harus menambal kebutuhan ujian PPPK.
BACA JUGA: 50 Lowongan Pegawai PPPK Di Ponorogo Tidak Terisi
Kalaupun mau dimasukkan baru bisa disisipkan pada perubahan APBD. “Susulannya sulit, masih belum dibahas bersama DPRD Jatim. Apakah mungkin lewat P-APBD penyesuaian (mendahului) atau nanti menunggu,” ungkapnya.
Pemprov sendiri memprioritaskan untuk merekrut tenaga honorer K2 yang jumlahnya mencapai 782 orang. Dari jumlah tersebut, 780 orang merupakan guru SMA/SMK dan dua lainnya penyuluh pertanian. Gaji PPPK akan disetarakan PNS antara Rp 2,4 juta sampai Rp 2,7 juta.