Logo

Pemprov Jatim tak Bisa Bendung Tenaga Kerja Asing

Reporter:,Editor:

Jumat, 01 February 2019 23:58 UTC

Pemprov Jatim tak Bisa Bendung Tenaga Kerja Asing

Kepala Disnakertrans Jawa Timur Himawan Estu Subagjo. Foto: Baehaqi Almutoif.

JATIMNET.COM, Surabaya – Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Jawa Timur tahun 2018 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat sepanjang tahun 2018 lalu jumlah TKA mencapai 6831 orang, atau lebih banyak dibanding tahun 2017 yang hanya 6.694 orang.

Dari jumlah tersebut, pekerja asal Cina menempati urutan pertama dengan 1.778 orang. Selanjutnya Jepang 867 orang, Korea Selatan 810 orang, Taiwan 590 orang, dan Filipina 562 orang.

Kepala Disnakertrans Jawa Timur Himawan Estu Subagjo mengakui bahwa izin TKA masuk bukanlah di pemprov. Tetapi berada di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketegakerjaan.

“Tugas kami melakukan fungsi pengawasan terhadap kehadiran mereka di Jawa Timur,” ujar Himawan, Jumat 1 Februari 2019.

Fungsi pengawasan ini baru bisa dilakukan setelah setahun berada di Jawa Timur. Itupun untuk pekerja asing yang tempatnya bekerja memiliki cabang di sejumlah daerah. Sementara bagi perusahaan yang hanya ada satu di kabupaten/kota saja, melaporkan di pemerintah daerah.

BACA JUGA: Menaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Sedikit

“Seperti Maspion ya, kan ada di beberapa kabupaten, maka notifikasinya ada di provinsi,” ungkapnya.

Saat pemberitahuan perpanjangan inilah pemprov baru bisa mengecek keabsahan bidang pekerjaannya. Apakah sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni setidaknya menempati posisi di penting perusahaan atau sebagai tenaga ahli.

Hasil pengawasan Disnakertrans Jawa Timur, yang menempati profesional 37,61 persen, direksi 21,63 persen, manager 16,58 persen, konsultan 10,13 persen, teknisi 6,29 persen, komisaris 4,71 persen dan supervisor 3,05 persen.

Sedangkan untuk sektor usaha, kebanyakan TKA di Jatim bekerja di bidang pendidikan dengan 25,18 persen. Diikuti perdagangan 20,92 persen dan industri alas kaki 8,05 persen.

“Bulan mendatang kami akan lebih intensifkan hadir di perusahaan untuk mengecek kembali untuk melihat pemberitahuan (Penggunaan TKA),” ungkap Himawan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan bahwa soal TKA ini tetap sesuai undang-undang.

“Hanya yang memiliki keahlian saja, yang boleh bekerja. Yang tidak boleh adalah unskill (tidak memiliki ahli). Karena itu perlindungan kepada masyarakat kita,” ujar Soekarwo, pada Selasa 29 Januari 2019 lalu.