Rabu, 28 August 2019 11:50 UTC
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparawansa. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya - Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jawa Timur selangkah lagi berubah menjadi PT Air Bersih Jawa Timur (Perseroda).
DPRD Jawa Timur telah menyetujui perubahan tersebut dalam sidang paripurna, Rabu 28 Agustus 2019. Dengan begitu saham PDAB siap dilepas ke pasar.
"Karena memang kebutuhan investasi besar dengan tetap pada posisi saham Pemprov 90 persen. Kami berharap dari Petrogas yang 10 persen," ujar Khofifah usai sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim.
BACA JUGA: Mantan Gubernur Jatim Soekarwo Diperiksa KPK
Mantan menteri sosial itu melanjutkan, perubahan ini tak lain untuk memperluas layanan air bersih ke 1,3 juta warga Jatim. Untuk memenuhi kapasitas tersebut menurut hitungan Khofifah, membutuhkan estimasi dana hingga Rp 4,9 trilliun.
Rinciannya Rp 706 milliar pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) regional cluster kecil, dan Rp 4,2 trilliun diperuntukkan SPAM regional cluster besar.
"Kami memang sesungguhnya membutuhkan SPAM lebih banyak lagi. Lah ini SPAM yang sedang kami siapkan membutuhkan investasi yang cukup besar," kata Khofifah.
BACA JUGA: Jatim-Inggris Jalin Kerjasama Pengolahan Sampah Plastik dan B3
Pihaknya pun menyanggah anggapan kekhawatiran arah PDAB lebih pada komersialisasi usai berubah menjadi perseroan. Menurutnya, dengan suntikan modal justru semakin dapat memperluas layanan air bersih.
Khofifah memastikan sisi sosialnya tetap terjamin. "Kami harapkan bahwa meski dari sisi komersial juga harus dapatkan. Tapi untuk layanan air bersih, memang sisi kebutuhan masyarakatnya, sisi sosialnya harus dilihat. Jadi tidak bisa sisi profit oriented murni," tandasnya.
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Jatim, Irwan Setiawan memberikan sejumlah catatan meski menyetujui rencana ini. Ia mengingatkan agar fungsi pelayanannya tetap optimal dan prima. Setidaknya seimbang antara misi keuntungan dan servis ke masyarakat.
Selain itu, dirinya berharap nantinya PDAB usai berubah menjadi perseroan tidak terjebak pada praktik komersialisasi dan kapitalisasi, serta mereduksi fungsi pelayanan publiknya. "Semoga kekhawatiran ini tidak terjadi di lapangan nantinya," kata Irwan.