Sabtu, 23 November 2019 06:30 UTC
PEMILIHAN. Ilustrasi pemilihan umum. Foto: Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menyetujui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau tambahan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya sebesar Rp 16,6 miliar. Pasalnya NPHD tersebut merupakan hasil penyesuaian honor adhoc Pilkada Surabaya 2020.
NPHD yang baru tersebut memuat kenaikan honor penyelenggara pilkada adhoc sebesar Rp 16,6 miliar yang dianggarkan dalam APBD Surabaya 2020.
Plt Kepala Bakesbangpol Linmas Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan penambahan anggaran untuk penyelenggara pilkada adhoc telah dilakukan bersama KPU Surabaya pada Jumat 22 November 2019 lalu.
BACA JUGA: KPU Mojokerto Siap Lelang Kotak Suara Pemilu 2019
"Tadi sudah ditandatangani oleh wali kota bersama dengan Ketua KPU," kata Eddy saat dikonfirmasi Jatimnet.com, Sabtu 23 November 2019.
Eddy menyampaikan sebelum melakukan penandatanganan NPHD yang baru tersebut, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendagri.
Konsultasi tersebut disetujui, sehingga pihaknya menggunakan NPHD baru dan membatalkan NPHD yang lama.
BACA JUGA: Berikut Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Perseorangan di Pilkada 2020
Eddy mengungkapkan, dalam NPHD yang lama, anggaran Pilkada Surabaya 2020 berjumlah Rp 84.637 miliar. Setelah mendapat tambahan Rp 16,6 miliar itu, di NPHD yang baru, anggaran Pilkada Surabaya 2020 berjumlah total sebesar Rp 101.244.409.000 atau Rp 101,2 miliar
Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surabaya, Nafilah Astri mengatakan perubahan NPHD itu tidak akan mempengaruhi tahapan pemilu.
"Tahapan harus tetap berjalan," katanya.
BACA JUGA: Pilkada Mojokerto, Nasdem Bakal Coret Satu Calon Pencari Rekom
Ia menyampaikan honor penyelenggara pilkada adhoc sebelumnya tidak masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Surabaya 2020 yang ditandatangani oleh wali kota dan Ketua KPU Surabaya pada 7 Oktober 2019.
Pada NPHD itu, disebutkan bahwa tidak ada kenaikan honor adhoc untuk Pilkada serentak 2020, yakni honor petugas sama dengan pelaksanaan Pilkada Jatim 2018 serta Pemilu 2019, seperti halnya untuk honor PPK sebesar Rp1,85 juta.
Padahal sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan adhoc Pemilihan 2020, untuk honor PPK naik menjadi Rp 2,2 juta.