Logo

Pemkot Probolinggo Melarang Pawai dan Arak-arakan Saat Nataru

Reporter:,Editor:

Minggu, 05 December 2021 11:40 UTC

Pemkot Probolinggo Melarang Pawai dan Arak-arakan Saat Nataru

Sosialisasi tentang “Percepatan Program Vaksinasi bagi Lansia dan Antisipasi PPKM Level 3” via zoom meeting dan live media sosial (medsos) Kota Probolinggo. Foto : Diskominfo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Wilayah Kota Probolinggo bakal dilakukan pengetatan, di momen perayaan natal dan pergantian tahun (Nataru) mendatang, guna mencegah terjadinya ledakan penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut terungkap, dalam sosialisasi tentang “Percepatan Program Vaksinasi bagi Lansia dan Antisipasi PPKM Level 3” via zoom meeting dan live media sosial (medsos) yang diikuti seluruh pejabat dan elemen masyarakat Kota Probolinggo, Minggu 5 Desember 2021.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Aman Suryaman mengatakan, pencegahan dan penanggulangan momen perayaan tahun baru 2022 sesuai peraturan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, dimana diatur secara resmi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. "Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,"ujar Aman. 

Menurutnya, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan bakal dilakukan di tiga empat, meliputi gereja sebagai tempat ibadah saat perayaan Natal 2021, kedua pusat perbelanjaan dan ketiga di tempat wisata. 

Baca Juga: Awas! Lonjakan Covid-19 saat Nataru, RSUD Ibnu Sina Mulai Benahi Ruang Pasien

Aman menyampaikan, dengan memberlakukan kebijakan peraturan PPKM level 3 dan pemberlakuan aplikasi peduli lindungi, ada aturan terkait pembatasan acara pernikahan dan sejenisnya.

Pengaktifan kembali fungsi satgas, sebagai garda terdepan untuk memantau aktivitas masyarakat. Selain itu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga, tidak melaksanakan kegiatan bepergian keluar kota, menutup tempat yang berpotensi memicu kerumunan, penutupan Pasar Sabtu-Minggu, patroli berkala dan operasi gabungan.

“Khusus pemberlakuan ibadah Natal di gereja untuk melaksanakan protokol kesehatan, jumlah jemaat dibatasi 50 persen dan penyelenggaraan ibadah dilakukan secara sederhana serta hybrid,” terangnya.

Kegiatan pawai atau arak-arakan yang memicu kerumunan, lanjut Aman, sesuai peraturan PPKM level 3 dilarang. Hal ini berlaku pula, bagi event yang biasanya dirayakan di pusat perbelanjaan dan mal, dikecualikan pameran UMKM.

Baca Juga: Polres Situbondo Target 1.000 Orang Divaksin Menjelang Nataru

Sedangkan untuk mal dan pusat perbelanjaan, pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Sementara dalam sosialisasi yang turut diikuti Kepala Dinsos PPPA, Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo. Rey mengatakan, jelang akhir tahun ada beberapa hal yang bakal dipersiapkan Pemkot Probolinggo guna meredam penyebaran Covid-19. 

Yakni, lewat program percepatan vaksinasi, persiapan jelang momen libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022 dan penerapan PPKM Level 3 Covid-19.

Dimana pada giat terkait penyaluran bantuan sosial berupa beras, untuk 28 ribu kepala keluarga di 5 kecamatan bakal diikuti program percepatan vaksinasi bagi lansia. 

Baca Juga: Krisdayanti: Sosialisasi PPKM Level 3 Nataru jadi Bagian Tugas DPR

Alur mekanisme percepatan program vaksinasi lansia dan penyerahan bansos sembako, yakni masyarakat yang datang ke kelurahan, diharapkan membawa  undangan beserta kartu identitas diri dan kartu vaksin, bagi yang sudah melakukan vaksinasi.

“Nanti diskrining, kalau hasilnya sudah vaksin, maka petugas akan mengarahkan ke tempat pengambilan bansos. Akan tetapi apabila mereka ini belum tervaksin, maka akan diarahkan ke tempat vaksin terlebih dahulu, untuk kemudian dilakukan skrining kesehatan. Bila memenuhi kriteria, maka akan divaksin hari itu juga,” jelasnya.

Namun, apabila hasil skrinning kesehatan masyarakat tidak dapat memenuhi kriteria karena alasan tertentu atau kondisi kesehatan, maka yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang dan langsung diarahkan ke tempat pengambilan sembako.