Kamis, 29 February 2024 05:00 UTC
Pengambilan sumpah jabatan 14 pejabat eselok III Pemkab Probolinggo di Pendapa Kabupaten Probolinggo, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: Dinas Kominfo Kab. Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Pasca Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo merotasi jabatan 14 pejabat eselon III. Proses rotasi jabatan itu dipimpin Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto dan digelar di Pendapa Kabupaten Probolinggo, Kamis, 29 Februari 2024.
Sebanyak 14 pejabat eselon III yang menempati jabatan baru tersebut di antaranya Camat Pajarakan dijabat Sudarmono, Sekretaris Kecamatan Krejengan dijabat Nur Hidayatullah, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dijabat Aris Purwanto, Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dijabat Heppy Wanudya Nengtiyas Rahayu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dijabat Yunita Nur Laili;
BACA: Pemkab Probolinggo Sosialisasikan Pencegahan Korupsi lewat Senam Hakordia
Lalu Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dijabat Eksi Yulandari, Sekretaris Dinas Kesehatan dijabat Dewi Feronica, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dijabat Nina Kartika, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dijabat Priyo Siswoyo, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dijabat Adi Catur Indra Bawono.
Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo dijabat Purnomo Sucahyo, Kepala Bagian Umum Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Waluyo Jati dijabat Wiwik Yuliati, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah dijabat Roy Iskandar, dan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah dijabat Yulistina Widya Ningrum.
BACA: Selama Ramadan, Jam Kerja ASN dan PPPK Kabupaten Probolinggo Berkurang
Ugas mengatakan mutasi pejabat dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta bagian dari pola pembinaan karir pegawai.
“Ini upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, dapat dimaknai untuk kepentingan organisasi, bukan sekadar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,” katanya.
Menurut Ugas, pengembangan karir pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai, melainkan lebih diutamakan untuk pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik.
Reporter: Zulafif