Sabtu, 09 November 2024 07:20 UTC
INTERNALISASI. Kegiatan internalisasi manajemen risiko dan advokasi diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kab. Probolinggo, Jumat-Sabtu, 8-9 November 2024, di Surabaya. Foto: Diskominfo Kab. Probolinggo
JATIMNET.COM, Probolinggo – Inspektorat Kabupaten Probolinggo mengadakan kegiatan internalisasi manajemen risiko dan advokasi audit charter diikuti seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para camat.
Hadir pula Inspektur Kabupaten Banyuwangi Marwoto dan Tenaga Ahli Pendampingan Manajemen Risiko, Roy Martfiyanto, yang memberikan dukungan dan wawasan dalam penerapan manajemen risiko.
Dalam kegiatan yang berlangsung Jumat dan Sabtu, 8-9 November 2024 di Surabaya tersebut, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengatakan kegiatan digelar untuk memperkuat implementasi manajemen risiko di tingkat OPD dan kecamatan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko.
BACA: Cegah Korupsi, Inspektorat Kabupaten Probolinggo Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
"Kami berharap dengan kegiatan ini, Kepala OPD dan para camat dapat memahami dan menerapkan prinsip manajemen risiko dengan lebih baik, mengingat saat ini indeks manajemen risiko kita masih di level 2 dan belum optimal," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya mengingat kembali Piagam Pengawasan Intern yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Audit Charter di lingkungan Pemkab Probolinggo sebagai langkah penting dalam menjaga integritas dan efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah daerah.
Sementara itu, Penjabat Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengajak setiap OPD untuk berkomitmen dalam mengelola risiko secara serius. “Setiap OPD harus memahami sekaligus menerapkan manajemen risiko ini secara maksimal," kata Ugas.
Untuk itu, pihaknya akan terus meningkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan secara rutin.
Ugas meminta Inspektorat untuk mengawasi mitigasi risiko di setiap OPD dan mendampingi Bapelitbangda dalam memastikan tindak lanjut dari mitigasi risiko yang telah direvisi.
BACA: Pemkab Probolinggo Luncurkan Peta Ketahangan Pangan Atasi Kemiskinan dan Stunting
Menurut Ugas, meskipun manajemen risiko telah berjalan, tantangan masih muncul terkait dokumentasi yang belum tersusun dengan rapi yang menyebabkan penerapannya belum sepenuhnya efektif.
"Pendokumentasian yang baik akan mempermudah pengelolaan risiko, sehingga tujuan Pemkab Probolinggo dapat tercapai secara optimal," katanya.
Ugas juga mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan sistem pengendalian intern sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Itu demi tercapainya efektivitas, efisiensi, kehandalan laporan keuangan, keamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengelolaan manajemen risiko adalah tanggung jawab kita semua dan harus memberi dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Probolinggo," kata Ugas.
