Jumat, 28 May 2021 05:00 UTC
PASUNG: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat ngobrol dengan warga yang dipasung yakni ER. Sebelumnya ER ini dipasung dan rantai yang mengikatnya dilepaskan, Jumat 28 Mei 2021
JATIMNET.COM, Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melakukan pelepasan pasung terhadap warganya yang mendapatkan pemasungan karena memiliki kelainan kejiwaan sehingga harus dilakukan pemasungan.
Seperti yang terjadi pada ER, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Ia mengalami gangguan kejiwaan dan sering mengamuk setelah pulang kerja dari Malaysia. ER menjalani pemasungan dengan dirantai pada kaki sebelah kirinya sejak tahun 2004 lalu.
“Sewaktu bekerja di Malaysia pada 2003 lalu juga sudah sempat mengamuk, akhirnya dipulangkan, dan tetap mengamuk, akhirnya oleh pihak keluarga dirantai,” kata kerabat ER, Nur Kolis, Jumat 28 Mei 2021.
Ia menuturkan selama ini pihak keluarga juga sudah melakukan pengobatan ke sejumlah rumah sakit, mulai dari RSJ Menur Surabaya hingga RSJ Lawang Malang.
Baca Juga: Kerap Ganggu Warga, Pemuda di Ponorogo Dipenjara di Rumahnya Sendiri
Meski sudah beberapa kali sembuh dan lepas pasung namun kejiwaan ER sering kali terganggu sehingga ia sering kali mengamuk jika depresinya kambuh. “Semoga dengan diobati oleh Pemkab Ponorogo bisa sembuh dan normal lagi,” kata Nur Kolis.
Sementara Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengaku, dirinya ingin menjadikan Ponorogo menjadi Kabupaten bebas pasung. Ia pun menargetkan pada pertengahan Juli seluruh korban pasung yang saat ini berjumlah 15 orang dapat dibebaskan semuanya dan diobati dengan dibiayai oleh Pemkab Ponorogo.
Ia pun menghimbau kepada segenap masyarakat yang mengetahui terdapat warganya yang terpasang dan belum terdata oleh pemerintah, agar melaporkannnya kepada petugas kesehatan setempat.
“Mereka akan kami hidupi, kami mulyakan. Kami juga meminta masyarakat untuk membantu memonitoring, jangan malah dicibir, agar korban pasung ini benar-benar bisa kembali ke masyarakat,” pungkas Giri.