Logo

Pemkab Gresik Siapkan THR bagi PPK Paruh Waktu

Gaji ke-13 dan 14 Menyusul
Reporter:,Editor:

Senin, 12 October 2026 11:30 UTC

Pemkab Gresik Siapkan THR bagi PPK Paruh Waktu

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani saat memberikan SK PPPK Paruh Waktu di acara upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim di Lapangan Pemkab Gresik, Senin, 12 Oktober 2026. Foto: Diskominfo Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyiapkan rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2027.

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik juga membidik pemberian gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun berikutnya.

Rencana tersebut disampaikan Gus Yani, sapaan Fandi Akhmad Yani, saat upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Lapangan Kantor Bupati Gresik, Senin, 12 Oktober 2026. Kegiatan itu dirangkai dengan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu.

Gus Yani mengatakan, rencana pemberian THR merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan pegawai. Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Tahun depan, kami merencanakan tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu untuk dialokasikan sebagai THR,” ujarnya.

Pemkab Gresik juga membuka peluang meningkatkan dukungan kesejahteraan pegawai melalui pemberian gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun berikutnya. Rencana tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan peningkatan kinerja pegawai.

“Pada tahun berikutnya, mudah-mudahan dapat ditingkatkan lagi melalui pemberian gaji ke-13 dan ke-14, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan diiringi peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, Gus Yani mengingatkan PPPK paruh waktu agar menjaga profesionalisme dan integritas selama menjalankan tugas.

Ia menegaskan, peningkatan kesejahteraan harus diimbangi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya tidak ingin mendengar lagi ada PPPK yang bermasalah, baik terkait persoalan hukum maupun pelanggaran lainnya,” tegasnya.

Meski demikian, pemberian THR pada 2027 maupun gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun berikutnya masih berupa rencana. Realisasinya bergantung pada kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku.