Senin, 01 June 2020 01:00 UTC
Pemerintah akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap layanan streaming film, musik, aplikasi, dan games digital. Foto: Shutterstock.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut mulai berlaku 1 Juli 2020.
Menurut laporan setkab.go.id, pengenaan pajak tersebut diberlakukan untuk pelaku baik dari luar maupun dalam negeri yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital," seperti dikutip dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat 29 Mei 2020.
BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Surabaya Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
"Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri," jelas keterangan tersebut.
Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19 dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.
